Patwal Satpol PP Bunyikan ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Mobil Sekprov Sulsel Jadi Sasaran Emosi Pengguna Jalan

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sejumlah pengguna jalan kesal saat mobil dinas Toyota Alphard berpelat merah DD 6 melintas di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/10/2025) siang.

Kekesalan itu dipicu karena mobil patwal milik Satpol PP yang berulang kali membunyikan sirine dan klakson ‘tot tot wuk wuk’ untuk meminta pengendara lain memberi jalan.

Berdasarkan penelusuran, kendaraan tersebut merupakan mobil dinas Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. Saat kejadian, Jufri baru saja menghadiri sebuah kegiatan di Hotel Four Points Makassar dan bergegas menuju Kantor Gubernur Sulsel untuk menghadiri pertemuan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Buru-buru, ditunggu sama KPK di Kantor Gubernur,” ujar anggota Satpol PP yang menjadi sopir mobil pengawal di depan mobil dinas Sekprov Sulsel.

Baca Juga :  Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba Termasuk Artis

Tak hanya membunyikan sirine dan klakson ‘tot tot wuk wuk’ berulang kali sopir dan pengawal yang duduk di samping sopir mengeluarkan untuk memberikan isyarat agar pengendara lain memberikan jalan untuk Sekprov Sulsel.

Aksi pengawalan menggunakan mobil Satpol PP tersebut pun memancing emosi pengguna jalan. Seorang pengendara motor tampak menyalip mobil Alphard itu dan meludah ke arah bagian depan kendaraan, diduga karena kesal dengan suara sirine dan pengawalan yang dianggap arogan.

Polda Sulsel: Sirine dan Strobo Pelanggaran

Terpisah, Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menegaskan bahwa penggunaan sirine dan lampu strobo oleh kendaraan Satpol PP untuk mengawal pejabat pemerintah melanggar aturan lalu lintas.

“Itu jelas pelanggaran. Kalau kita bicara aturan, sudah diatur dalam Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas AKBP Amin Toha.

Baca Juga :  Alami Kerusakan pada Tumpuan, Jembatan Danau Bingkuang Kampar Ditutup Sementara

“Lampu isyarat warna biru dengan sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan Kepolisian. Sementara lampu merah dengan sirine untuk kendaraan tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, Palang Merah, ambulans, dan jenazah. Sedangkan lampu kuning tanpa sirine digunakan untuk patroli jalan tol atau kendaraan pembersih fasilitas umum,” tambahnya.

Amin menegaskan, mobil Satpol PP tidak termasuk kategori yang diperbolehkan menggunakan sirine atau strobo warna biru. Apalagi untuk membuka jalan bagi pejabat.

“Kalau kendaraan bukan Polri, tidak boleh menggunakan sirine warna biru. Itu bukan wewenangnya. Bahkan kami di kepolisian pun sangat selektif, hanya menggunakan sirine dalam kondisi urgensi tinggi, seperti menolong korban kecelakaan atau keadaan darurat lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Hore! Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Setiap bentuk pengawalan yang tidak sesuai aturan bisa ditindak. Apalagi jika pengawalan itu dilakukan tanpa unsur urgensi.

“Kalau pengawalannya tidak memenuhi unsur urgensi, apalagi dilakukan oleh instansi non-Polri, itu pelanggaran. Kami imbau agar masyarakat maupun instansi pemerintah mematuhi ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Polisi telah menyampaikan petunjuk dan arahan dari Dirlantas Polda Sulsel kepada seluruh Polres jajaran agar penggunaan sirine dan strobo dilakukan secara selektif, proporsional, dan sesuai peraturan.

“Kalau memang bukan kendaraan yang berhak, sebaiknya tidak menggunakan lampu strobo atau sirine. Kami akan terus melakukan penertiban terhadap penggunaan perangkat tersebut di jalan raya,” tutup Amin. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK OTT Pejabat BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama
Diduga usai Diberi Telur Mentah oleh Neneknya, Bayi 28 Hari di Surabaya Meninggal Dunia
Kebakaran Lahan di Bangka Selatan Hanguskan 500 Rumah, 2.000 Jiwa Terdampak
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar
Polri Resmi Ubah Tagline dari “Presisi” Menjadi “Polisi Bersama Masyarakat”
Resmi Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Herry Heryawan Naik Pangkat Jadi Komjen
Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Sejumlah Kapolda Malam Ini
Pangkostrad Tinjau Kesiapan Prajurit Kostrad Jelang HUT ke-81 TNI

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:16 WIB

KPK OTT Pejabat BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Diduga usai Diberi Telur Mentah oleh Neneknya, Bayi 28 Hari di Surabaya Meninggal Dunia

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Kebakaran Lahan di Bangka Selatan Hanguskan 500 Rumah, 2.000 Jiwa Terdampak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Polri Resmi Ubah Tagline dari “Presisi” Menjadi “Polisi Bersama Masyarakat”

Berita Terbaru