Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode tahun 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers Nomor PR-40/L.4/Kph.3/07/2026 yang disampaikan Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H. Kejati menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen serius dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, para tersangka berasal dari unsur komisaris, direksi, pejabat internal perusahaan, hingga pihak yang terlibat dalam penyusunan studi kelayakan.

Sembilan tersangka tersebut adalah:

* TW, Komisaris Utama PT SPRH

* RG, Anggota Komisaris PT SPRH

* AS, Anggota Komisaris PT SPRH

* RH, Direktur Umum PT SPRH

* ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH

* MF, Direktur Keuangan PT SPRH

* SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru

* MM, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH

* MK, Sekretaris PT SPRH

Masing-masing ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 6 Agustus 2026.

Kejati Riau menyatakan bahwa kesembilan tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Dua Wanita Pengedar Shabu dan Ekstasi di Perawang Barat

Dalam siaran pers tersebut, Kejati belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun modus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen tersebut. Namun, penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penetapan tersangka ini merupakan salah satu bentuk komitmen, keseriusan, dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian kutipan dalam siaran pers resmi Kejati Riau.

Kejati juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Maklumat Daerah Istimewa Riau: LMB Nusantara Turut Hadiri Acara Bersejarah Untuk Riau

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana strategis daerah yang bersumber dari skema Participating Interest 10 persen sektor migas. Dana PI sendiri merupakan hak partisipasi pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas, yang nilainya dinilai sangat penting bagi peningkatan pendapatan daerah.

Dengan ditetapkannya sembilan tersangka, Kejati Riau menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan penahanan para tersangka serta pengungkapan secara lengkap aliran dana dan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMK Negeri 2 Pekanbaru Resmikan Daikin Center of Excellence, Cetak Lulusan Siap Kerja Berstandar Industri
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami
Buaya Kian Meresahkan, Pemdes Kampung Pulau Pasang Baliho Peringatan di Sungai Batang Rengat
Pemko Pekanbaru Gratiskan Seragam, LIRA: Tak Ada Lagi Alasan Sekolah Jual Seragam atau Arahkan ke Penjahit Tertentu
Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dan Nasionalisme di Pekanbaru
Penarikan Mobil Pajero Sport di Parkiran RSUD Arifin Achmad Berujung Keributan, Polisi Turun Tangan
Tim Pemburu dari Inhil Shooting Club Turun Buru Monyet Liar yang Serang Belasan Warga
Terungkap! Pengemudi Sedan Pelaku Tabrak Lari di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:44 WIB

SMK Negeri 2 Pekanbaru Resmikan Daikin Center of Excellence, Cetak Lulusan Siap Kerja Berstandar Industri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Buaya Kian Meresahkan, Pemdes Kampung Pulau Pasang Baliho Peringatan di Sungai Batang Rengat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Pemko Pekanbaru Gratiskan Seragam, LIRA: Tak Ada Lagi Alasan Sekolah Jual Seragam atau Arahkan ke Penjahit Tertentu

Berita Terbaru