SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode tahun 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers Nomor PR-40/L.4/Kph.3/07/2026 yang disampaikan Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H. Kejati menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen serius dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, para tersangka berasal dari unsur komisaris, direksi, pejabat internal perusahaan, hingga pihak yang terlibat dalam penyusunan studi kelayakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sembilan tersangka tersebut adalah:
* TW, Komisaris Utama PT SPRH
* RG, Anggota Komisaris PT SPRH
* AS, Anggota Komisaris PT SPRH
* RH, Direktur Umum PT SPRH
* ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH
* MF, Direktur Keuangan PT SPRH
* SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru
* MM, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH
* MK, Sekretaris PT SPRH
Masing-masing ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 6 Agustus 2026.
Kejati Riau menyatakan bahwa kesembilan tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Dalam siaran pers tersebut, Kejati belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun modus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen tersebut. Namun, penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penetapan tersangka ini merupakan salah satu bentuk komitmen, keseriusan, dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian kutipan dalam siaran pers resmi Kejati Riau.
Kejati juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana strategis daerah yang bersumber dari skema Participating Interest 10 persen sektor migas. Dana PI sendiri merupakan hak partisipasi pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas, yang nilainya dinilai sangat penting bagi peningkatan pendapatan daerah.
Dengan ditetapkannya sembilan tersangka, Kejati Riau menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan penahanan para tersangka serta pengungkapan secara lengkap aliran dana dan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. (Fa)
























