KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tak hanya menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, tetapi juga seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose dan menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terdapat dua perkara yang disidik dalam kasus dugaan korupsi di Pemalang. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7).

Baca Juga :  Semangat Warga Bencah Limbat Pandau Jaya Merayakan HUT RI ke-80

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.

“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tambahnya.

Empat tersangka dalam perkara tersebut yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK, Lilik Budi Suprianto (LBS), serta pihak swasta Mohamad Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang.

Baca Juga :  Penyelewengan DAK Senilai Rp 40 M, Dugaan Korupsi di Disdik Rohil Naik ke Penyidikan

Budi menjelaskan, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi KPK yang diperbantukan dari instansi Kepolisian.

“Yang bersangkutan (DIS) merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” ungkap Budi.

Menurut Budi, penanganan perkara yang turut melibatkan pegawai KPK tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk tetap bekerja secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Budi.

Baca Juga :  Berikut 40 Nama Penerima Gelar Pahlawan Nasional

KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah untuk mengurus perkara. Masyarakat diminta waspada terhadap berbagai modus pemerasan maupun penipuan.

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut. Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial,” ucap Budi. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:34 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta

Berita Terbaru