SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati pengalokasian anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.
Anggaran tersebut nantinya akan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu kesepakatan dalam pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang tengah berlangsung antara DPR dan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama ini, mayoritas PPPK, khususnya guru dan tenaga pendidik di daerah, menerima pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mulai 2027, tanggung jawab pembiayaan gaji PPPK akan dialihkan kepada pemerintah pusat.
“Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga PPPK tidak perlu khawatir lagi,” kata Said dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Menurut Said, kepastian anggaran tersebut diharapkan dapat mengakhiri kekhawatiran PPPK terkait keberlanjutan kontrak kerja mereka.
Ia menilai keberadaan PPPK, khususnya guru dan tenaga pendidik, memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
“Kami memandang PPPK ini sangat penting perannya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak-anak di daerah. Oleh sebab itu, kami di Banggar DPR perlu untuk memberi kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan,” jelasnya.
Said mengatakan, keputusan tersebut sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara Pimpinan DPR dan perwakilan PPPK mengenai kepastian keberlanjutan pekerjaan mereka.
Beban pembiayaan yang sebelumnya berada pada pemerintah daerah nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Keputusan Banggar DPR ini sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara Pimpinan DPR dengan perwakilan PPPK yang menginginkan kejelasan nasib kerja mereka ke depan, dan telah disepakati untuk mengalihkan tanggung jawab tersebut dari anggaran daerah menjadi tanggung jawab pusat,” katanya.
Harapan untuk Tenaga PPPK
Said berharap kepastian anggaran tersebut membuat tenaga PPPK dapat terus menjalankan tugas sekaligus meningkatkan kompetensi mereka.
“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga PPPK tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan. Kami minta para PPPK terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ujar Said.
Di sisi lain, pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN dinilai dapat mengurangi beban belanja rutin pemerintah daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk membiayai berbagai agenda pembangunan lainnya.
“Kabar baik ini sekaligus memberi angin segar bagi daerah, agar tidak dibayang-bayangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan PPPK ke depan. Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK,” tandas Said. **
Editor : Reza
























