SUARANEWS86.COM || Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengimbau masyarakat dan lembaga pelayanan publik untuk mengurangi penggunaan fotokopi KTP elektronik demi melindungi data pribadi.
Pemerintah mendorong sistem verifikasi digital agar layanan administrasi menjadi lebih aman dan efisien.
Kemendagri menegaskan masyarakat tidak harus selalu menyerahkan KTP elektronik saat check in hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, menyarankan masyarakat menggunakan identitas lain yang tetap memuat nama dan foto diri.
“Dalam beberapa kesempatan, misalnya saat check in hotel atau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el.
Bahkan lebih sering menggunakan kartu identitas lain dan tetap diterima,” ujar Teguh melansir dari Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, KTP elektronik sebenarnya telah dilengkapi chip yang dapat dibaca secara digital sehingga tidak perlu lagi difotokopi.
Namun, hingga kini masih banyak instansi pelayanan publik yang meminta fotokopi KTP untuk kebutuhan administrasi.
Teguh menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Ia menjelaskan, penggunaan fotokopi KTP masih terjadi karena sebagian lembaga masih menggunakan sistem administrasi manual dan penyimpanan arsip fisik.
Selain itu, sejumlah aturan di berbagai instansi juga masih mensyaratkan fotokopi KTP sehingga perlu dikaji ulang.
Teguh menambahkan, banyak lembaga belum terhubung dengan sistem verifikasi data Dukcapil secara elektronik.
Karena itu, Dukcapil terus mendorong penggunaan sistem digital seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Untuk lembaga dengan tingkat verifikasi rendah, ia menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP.
“Tidak perlu meminta fotokopi karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak dilengkapi sistem pengamanan yang baik.
Karena itu, pemerintah terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga agar penggunaan data kependudukan tidak lagi bergantung pada dokumen fisik. **
Editor : Reza


























