Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Serahkan KTP Saat Check In Hotel dan Rumah Sakit

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengimbau masyarakat dan lembaga pelayanan publik untuk mengurangi penggunaan fotokopi KTP elektronik demi melindungi data pribadi.

Pemerintah mendorong sistem verifikasi digital agar layanan administrasi menjadi lebih aman dan efisien.

Kemendagri menegaskan masyarakat tidak harus selalu menyerahkan KTP elektronik saat check in hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, menyarankan masyarakat menggunakan identitas lain yang tetap memuat nama dan foto diri.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Ditlantas Polda Riau Gelar Kegiatan Pelayanan Publik di 79 Titik di Riau

“Dalam beberapa kesempatan, misalnya saat check in hotel atau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el.
Bahkan lebih sering menggunakan kartu identitas lain dan tetap diterima,” ujar Teguh melansir dari Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, KTP elektronik sebenarnya telah dilengkapi chip yang dapat dibaca secara digital sehingga tidak perlu lagi difotokopi.

Namun, hingga kini masih banyak instansi pelayanan publik yang meminta fotokopi KTP untuk kebutuhan administrasi.

Teguh menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Mulai Juni 2025, Diskon Tarif Listrik Sebesar 50 Persen Kembali akan Diberlakukan

Ia menjelaskan, penggunaan fotokopi KTP masih terjadi karena sebagian lembaga masih menggunakan sistem administrasi manual dan penyimpanan arsip fisik.

Selain itu, sejumlah aturan di berbagai instansi juga masih mensyaratkan fotokopi KTP sehingga perlu dikaji ulang.

Teguh menambahkan, banyak lembaga belum terhubung dengan sistem verifikasi data Dukcapil secara elektronik.

Karena itu, Dukcapil terus mendorong penggunaan sistem digital seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Untuk lembaga dengan tingkat verifikasi rendah, ia menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP.

Baca Juga :  Camat Rumbai Barat Hadiri Perayaan HUT WRJB ke I, Sekaligus Pengukuhan Pengurus Baru

“Tidak perlu meminta fotokopi karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak dilengkapi sistem pengamanan yang baik.

Karena itu, pemerintah terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga agar penggunaan data kependudukan tidak lagi bergantung pada dokumen fisik. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Juri LCC di Kalbar Tak Muncul Ke Publik dan Minta Maaf, Ketua MPR: Sudah Diwakili Lembaga
Libatkan Pihak Independen, Final LCC 4 Pilar MPR di Kalbar di Ulang, Semua Juri Diganti
MPR RI Ambil Sikap Tegas! Juri dan MC LCC 4 Pilar di Kalbar di Non Aktifkan Usai Polemik Penilaian Jawaban
Resiko Pelanggaran Data, Kemendagri Larang e-KTP di Fotokopi
Bahaya, Jangan Ditiru! Siswa TK dan SD Meninggal Dunia Akibat Patah Leher Usai Ikut Tren Freestyle
Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming Saat Bertugas, Tegaskan Profesionalitas di Media Sosial
Sultoni Resmi Jabat Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Periode 2026–2031
Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:53 WIB

Juri LCC di Kalbar Tak Muncul Ke Publik dan Minta Maaf, Ketua MPR: Sudah Diwakili Lembaga

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52 WIB

Libatkan Pihak Independen, Final LCC 4 Pilar MPR di Kalbar di Ulang, Semua Juri Diganti

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:08 WIB

MPR RI Ambil Sikap Tegas! Juri dan MC LCC 4 Pilar di Kalbar di Non Aktifkan Usai Polemik Penilaian Jawaban

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Serahkan KTP Saat Check In Hotel dan Rumah Sakit

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:12 WIB

Resiko Pelanggaran Data, Kemendagri Larang e-KTP di Fotokopi

Berita Terbaru