Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Serahkan KTP Saat Check In Hotel dan Rumah Sakit

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengimbau masyarakat dan lembaga pelayanan publik untuk mengurangi penggunaan fotokopi KTP elektronik demi melindungi data pribadi.

Pemerintah mendorong sistem verifikasi digital agar layanan administrasi menjadi lebih aman dan efisien.

Kemendagri menegaskan masyarakat tidak harus selalu menyerahkan KTP elektronik saat check in hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, menyarankan masyarakat menggunakan identitas lain yang tetap memuat nama dan foto diri.

Baca Juga :  Dandim 0302/Inhu Pimpin Acara Kenaikan Pangkat TMT dan Purna Tugas Anggota Kodim 0302/Inhu

“Dalam beberapa kesempatan, misalnya saat check in hotel atau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el.
Bahkan lebih sering menggunakan kartu identitas lain dan tetap diterima,” ujar Teguh melansir dari Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, KTP elektronik sebenarnya telah dilengkapi chip yang dapat dibaca secara digital sehingga tidak perlu lagi difotokopi.

Namun, hingga kini masih banyak instansi pelayanan publik yang meminta fotokopi KTP untuk kebutuhan administrasi.

Teguh menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :  Arus Modal ke Bitcoin Tembus Rp669 Triliun, Harga Diproyeksi Cetak Rekor Baru di Kuartal II 2025

Ia menjelaskan, penggunaan fotokopi KTP masih terjadi karena sebagian lembaga masih menggunakan sistem administrasi manual dan penyimpanan arsip fisik.

Selain itu, sejumlah aturan di berbagai instansi juga masih mensyaratkan fotokopi KTP sehingga perlu dikaji ulang.

Teguh menambahkan, banyak lembaga belum terhubung dengan sistem verifikasi data Dukcapil secara elektronik.

Karena itu, Dukcapil terus mendorong penggunaan sistem digital seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Untuk lembaga dengan tingkat verifikasi rendah, ia menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP.

Baca Juga :  KemenPANRB: PPPK Paruh Waktu yang Ajukan Pindah Instansi Dinyatakan Mengundurkan Diri

“Tidak perlu meminta fotokopi karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak dilengkapi sistem pengamanan yang baik.

Karena itu, pemerintah terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga agar penggunaan data kependudukan tidak lagi bergantung pada dokumen fisik. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Masuk Top 10 ChatGPT, OpenAI Ungkap Kunci Optimalkan Ekosistem AI
Presiden Prabowo Tiba di Pekanbaru, Pantau Penanganan Karhutla di Rimbo Panjang Kampar
Sidang Tahunan MPR RI, Prabowo Perkenalkan Buruh Pengupas Bawang Terima Upah Rp700 Ribu per Kg
BGN Tegaskan untuk Perkuat Pengawasan, Guru Diminta Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Pidato Prabowo: Investasi Percuma Jika Rakyat Masih Kelaparan
BGN Luncurkan Radar MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu dan Kandungan Gizi Hingga Lokasi SPPG
BGN Minta Sekolah Perketat Pengawasan Makanan MBG, SPPG Bermasalah Terancam Ditutup
Kirim Surat ke Presiden, Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM Harus segera Terlaksana

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:50 WIB

Indonesia Masuk Top 10 ChatGPT, OpenAI Ungkap Kunci Optimalkan Ekosistem AI

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Pekanbaru, Pantau Penanganan Karhutla di Rimbo Panjang Kampar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Sidang Tahunan MPR RI, Prabowo Perkenalkan Buruh Pengupas Bawang Terima Upah Rp700 Ribu per Kg

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:48 WIB

BGN Tegaskan untuk Perkuat Pengawasan, Guru Diminta Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Pidato Prabowo: Investasi Percuma Jika Rakyat Masih Kelaparan

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB