Pemprov Riau Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor: B/794/000.25/BPKAD/2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas.

“Kita sudah keluarkan surat larangan ASN Pemprov Riau menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran,” kata Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Ahad (15/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi surat larangan ASN Pemprov Riau gunakan mobil dinas saat libur dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi:

Baca Juga :  INDODAX Beri Penjelasan soal Isu Kehilangan Dana Pengguna

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama, terkait libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Diberitahukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M.

2. Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menggunakan kendaraan dinas operasional hanya untuk urusan kedinasan dan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD selama hbur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M setelah mendapatkan izin/persetujuan dari Gubernur melalui kepala OPD masing-masing.

Baca Juga :  Terlibat Penipuan Rp354Juta, Oknum Polisi Berpangkat Aipda di Riau Dipecat dan Diproses Pidana

3. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dan pengamanan kendaraan dinas yang tercatat pada Perangkat Daerah masing-masing.

4. Apabila ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M, maka yang bersangkutan serta Kepala Perangkat Daerah dimaksud akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lirik Monitoring Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Lirik Bersama Petani Optimalkan Budidaya Jagung Pipil di Pasir Ringgit
Perkuat Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Ikuti Apel Bersama Kementerian
Gemilang di FORKI Open Championship V & Festival 2026, Siswa SMAN 5 Pekanbaru Persembahkan Dua Medali Emas dan Harumkan Nama Riau
Siswa SMAN 6 Pekanbaru M. Farid Habibi Raih Medali Perunggu pada Kejuaraan Pencak Silat Riau Challenge 2 Tahun 2026
SMAN 6 Pekanbaru Kembali Torehkan Prestasi, Jihan Latifah Herman Raih Harapan III Fotografi pada FLS3N 2026
Siswa SMAN 6 Pekanbaru Tampil di Kejuaraan Nasional Angkat Besi 2026 di Semarang
SMAN 6 Pekanbaru Kembali Berprestasi, Dua Atlet Karate Borong Emas dan Perak di Kejuaraan Se-Sumatra 2026

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:01 WIB

Polsek Lirik Monitoring Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 27 Juli 2026 - 18:01 WIB

Polsek Lirik Bersama Petani Optimalkan Budidaya Jagung Pipil di Pasir Ringgit

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WIB

Perkuat Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Ikuti Apel Bersama Kementerian

Senin, 27 Juli 2026 - 14:11 WIB

Gemilang di FORKI Open Championship V & Festival 2026, Siswa SMAN 5 Pekanbaru Persembahkan Dua Medali Emas dan Harumkan Nama Riau

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 6 Pekanbaru M. Farid Habibi Raih Medali Perunggu pada Kejuaraan Pencak Silat Riau Challenge 2 Tahun 2026

Berita Terbaru