Pemprov Riau Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor: B/794/000.25/BPKAD/2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas.

“Kita sudah keluarkan surat larangan ASN Pemprov Riau menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran,” kata Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Ahad (15/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi surat larangan ASN Pemprov Riau gunakan mobil dinas saat libur dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi:

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke 79, 937 Personel Polda Riau Naik Pangkat

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama, terkait libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Diberitahukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M.

2. Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menggunakan kendaraan dinas operasional hanya untuk urusan kedinasan dan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD selama hbur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M setelah mendapatkan izin/persetujuan dari Gubernur melalui kepala OPD masing-masing.

Baca Juga :  Plt Disdik Riau Intruksikan PPTK Segera Menyusun Justifikasi Pencairan BOSDA 2025

3. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dan pengamanan kendaraan dinas yang tercatat pada Perangkat Daerah masing-masing.

4. Apabila ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M, maka yang bersangkutan serta Kepala Perangkat Daerah dimaksud akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi
Listrik Padam Massal di Sumatera, Manajemen PT PLN Sampaikan Permohonan Maaf
Gangguan Transmisi di Sungai Rumbai-Muaro Bungo 275kV Sebabkan Listrik BlackOut di Wilayah Sumatera
Persoalan Lahan SHM Niko Fernando yang Diklaim Milik Pemko Pekanbaru, BASMI Riau Akan Bongkar Kasus ini
Antisipasi Terjadinya Kriminalitas Akibat Listrik Padam, Polda Riau dan Tim Raga Gelar Patroli
“Blue Light Patrol Ditlantas Polda Riau Ditingkatkan Pasca Gangguan Kelistrikan Sumbagut”
Ada Gangguan Kelistrikan Sistem Sumbagut, Listrik di Riau, Aceh, Sumbar, Kepri dan Sumut Padam Total

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:12 WIB

Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:55 WIB

Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:05 WIB

Gangguan Transmisi di Sungai Rumbai-Muaro Bungo 275kV Sebabkan Listrik BlackOut di Wilayah Sumatera

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:33 WIB

Persoalan Lahan SHM Niko Fernando yang Diklaim Milik Pemko Pekanbaru, BASMI Riau Akan Bongkar Kasus ini

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:56 WIB

Antisipasi Terjadinya Kriminalitas Akibat Listrik Padam, Polda Riau dan Tim Raga Gelar Patroli

Berita Terbaru