Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM ||Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perihal surat edaran tersebut. Dia menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah berakhir.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, melansir Detiknews, Senin (13/7).

Anang menyatakan bahwa penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah terkumpul akan diabaikan. Dia menyebut akan tetap melakukan tindak lanjut terhadap data-data yang telah dihimpun.

Data-data itu akan didalami kaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelas Anang.

Baca Juga :  Marak Tambang Galian C Ilegal di Sumenep, Ketua Peradi Madura Raya : Bisa Dijerat Hukum !

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, perintah ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026. Dimana para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN)

Langkah penghentian ini juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf
Polisi Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi TPPU PT ASABRI
Rakyat di Minta Laporkan Korupsi MBG Lewat Tiktok, Prabowo: Saya Selesaikan
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:34 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 22:01 WIB

Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan

Berita Terbaru