SUARANEWS86.COM || JAKARTA – Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penangkapan Yusril Koto di Batam, Kepulauan Riau, dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha.
Andi menegaskan bahwa Yusril Koto bukan kader maupun bagian dari organisasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang dipimpinnya. Menurutnya, sosok tersebut berasal dari organisasi berbeda, yakni LSMLIRA INDONESIA.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang menyebut Yusril Koto sebagai pimpinan LIRA, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Berdasarkan klarifikasi kami, yang bersangkutan merupakan oknum LSMLIRA INDONESIA yang disebut menjabat sebagai gubernur di Batam. Jangan sampai publik salah memahami, apalagi mengaitkan persoalan hukum tersebut dengan organisasi yang berbeda,” tegas Andi.
Andi meminta seluruh pihak, khususnya media massa, lebih cermat dalam menyebut identitas dan afiliasi organisasi seseorang yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.
Menurutnya, kemiripan nama antara Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan LSMLIRA INDONESIA tidak dapat dijadikan dasar untuk menyamakan struktur kepengurusan, keanggotaan, maupun tanggung jawab kedua organisasi tersebut.
“Jangan karena nama yang mirip, kemudian semua dianggap sama. Identitas organisasi harus diperiksa secara cermat. Media harus memastikan informasi sebelum menerbitkannya, sementara masyarakat juga perlu membaca persoalan ini secara utuh, bukan sekadar berdasarkan judul atau penyebutan nama,” ujarnya.
Ia menilai, kesalahan dalam mengidentifikasi organisasi dapat berdampak terhadap reputasi lembaga yang sebenarnya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Karena itu, Andi berharap pemberitaan mengenai kasus tersebut tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, serta pemisahan yang jelas antara identitas individu dan organisasi.
Hormati Proses Hukum, Tolak Generalisasi Organisasi
Andi menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikannya bukan bertujuan menghalangi proses hukum terhadap Yusril Koto.
Sebaliknya, ia mendukung aparat kepolisian untuk menangani dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Silakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Kami menghormati proses hukum. Namun, jangan sampai dugaan perbuatan seseorang digeneralisasi menjadi persoalan organisasi lain. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi ketepatan informasi juga tidak boleh diabaikan,” katanya.
Menurut Andi, setiap individu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Namun, ia mengingatkan agar persoalan hukum seseorang tidak serta-merta dikaitkan dengan organisasi lain hanya karena memiliki kemiripan nama.
Yusril Koto Ditangkap Terkait Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau dilaporkan menangkap Yusril Koto di kediamannya di Batam, Senin (19/10/2026) pagi.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, disebut telah membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan kepada media, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha.
Dalam dugaan modus yang sedang ditangani kepolisian, terdapat ancaman untuk memublikasikan pemberitaan bernarasi negatif yang disebut tidak sesuai fakta.
Pemberitaan tersebut diduga akan dihentikan atau diturunkan apabila korban menyerahkan sejumlah uang.
Yusril juga diduga telah menerima uang sebesar Rp9 juta dari korban melalui transfer secara bertahap.
Informasi awal menyebutkan bahwa setelah penangkapan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Status hukum dan perkembangan terbaru perkara tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari kepolisian.
Hingga informasi awal itu disampaikan, pihak kepolisian belum merinci total kerugian maupun identitas pengusaha yang disebut sebagai korban.
Presiden LIRA Minta Media Jaga Akurasi
Menanggapi perkembangan tersebut, Andi Syafrani kembali mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pemberitaan, terutama ketika menyangkut nama organisasi dan dugaan tindak pidana.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap individu yang sedang menjalani proses hukum ataupun organisasi yang namanya muncul dalam pemberitaan.
“Kami ingin persoalan ini ditempatkan secara proporsional. Jika ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun, jangan membangun persepsi yang keliru terhadap organisasi lain hanya karena kemiripan nama. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, dan media berkewajiban menjaga akurasinya,” pungkas Andi.
Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan sikap Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang meminta agar identitas organisasinya tidak dicampuradukkan dengan LSMLIRA INDONESIA dalam pemberitaan perkara Yusril Koto.
Sementara itu, proses hukum terhadap pihak yang diamankan tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. **
Editor : Reza


























