SUARANEWS86.COM || KEPRI – Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, diamankan polisi pada Senin pagi (19/10/2026). Ia diduga terlibat dalam perkara pengancaman terhadap seorang pengusaha yang disebut mengerjakan proyek pembangunan jalan pemerintah.
Penangkapan dilakukan di rumah toko (ruko) miliknya. Setelah diamankan, Yusril menjalani pemeriksaan di Polda Kepri sebelum direncanakan dibawa ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar, Yusril Koto diamankan Dittipidum Bareskrim Polri bersama Polda Kepri tadi pagi di kediamannya,” kata Nona, melansir Matakepri.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari dugaan ancaman terhadap seorang pengusaha melalui narasi pemberitaan atau konten yang dinilai negatif dan tidak sesuai fakta. Konten itu diduga digunakan sebagai tekanan terhadap korban.
“Konten atau pemberitaan itu disebut baru akan diturunkan setelah korban menyerahkan sejumlah uang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, uang yang diduga diterima mencapai Rp9 juta. Korban diketahui merupakan seorang pengusaha yang disebut mengerjakan proyek pembangunan jalan pemerintah.
Penanganan perkara dilakukan melalui penyidikan bersama (joint investigation) antara Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Yusril disangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap Yusril maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan kasus ini kepada publik. **
Editor : Reza


























