Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || KEPRI – Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, diamankan polisi pada Senin pagi (19/10/2026). Ia diduga terlibat dalam perkara pengancaman terhadap seorang pengusaha yang disebut mengerjakan proyek pembangunan jalan pemerintah.

Penangkapan dilakukan di rumah toko (ruko) miliknya. Setelah diamankan, Yusril menjalani pemeriksaan di Polda Kepri sebelum direncanakan dibawa ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, Yusril Koto diamankan Dittipidum Bareskrim Polri bersama Polda Kepri tadi pagi di kediamannya,” kata Nona, melansir Matakepri.

Menurutnya, perkara tersebut bermula dari dugaan ancaman terhadap seorang pengusaha melalui narasi pemberitaan atau konten yang dinilai negatif dan tidak sesuai fakta. Konten itu diduga digunakan sebagai tekanan terhadap korban.

“Konten atau pemberitaan itu disebut baru akan diturunkan setelah korban menyerahkan sejumlah uang,” ujarnya.

Dalam perkara ini, uang yang diduga diterima mencapai Rp9 juta. Korban diketahui merupakan seorang pengusaha yang disebut mengerjakan proyek pembangunan jalan pemerintah.

Baca Juga :  Penting!! Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kumpulkan Seluruh Petugas Lapas Pekanbaru

Penanganan perkara dilakukan melalui penyidikan bersama (joint investigation) antara Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Polda Kepri.

Yusril disangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap Yusril maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan kasus ini kepada publik. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page