SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak pengguna dan tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh operator seluler.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Surat edaran yang diterbitkan pada Agustus 2026 itu menjadi pedoman bagi operator seluler dalam menyediakan layanan yang melindungi hak pelanggan atas sisa kuota internet yang telah dibayarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa operator tidak boleh menghanguskan sisa kuota pelanggan begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Dalam aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang fleksibel dan proporsional sesuai kebutuhan pelanggan. Pilihan itu dapat berupa paket dengan sistem akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi kuota, maupun bentuk perlindungan lain sesuai ketentuan.
Selain perlindungan sisa kuota, operator juga harus meningkatkan transparansi informasi layanan. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, dan perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara jelas kepada pelanggan.
Operator juga diminta menyediakan sarana pemantauan penggunaan dan sisa kuota serta memperkuat mekanisme pengaduan agar konsumen lebih mudah menyampaikan keluhan terkait layanan telekomunikasi.
Komdigi menyatakan akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban dan melaporkan perkembangannya secara berkala kepada kementerian.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota internet sebagai hak pengguna atas layanan yang telah dibayar.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mendorong terciptanya layanan telekomunikasi yang lebih transparan serta memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen.
Masyarakat diharapkan memahami haknya sebagai pelanggan dan memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan layanan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan sisa kuota. **
Editor : Reza


























