Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak pengguna dan tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh operator seluler.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Surat edaran yang diterbitkan pada Agustus 2026 itu menjadi pedoman bagi operator seluler dalam menyediakan layanan yang melindungi hak pelanggan atas sisa kuota internet yang telah dibayarkan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa operator tidak boleh menghanguskan sisa kuota pelanggan begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Dalam aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang fleksibel dan proporsional sesuai kebutuhan pelanggan. Pilihan itu dapat berupa paket dengan sistem akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi kuota, maupun bentuk perlindungan lain sesuai ketentuan.

Selain perlindungan sisa kuota, operator juga harus meningkatkan transparansi informasi layanan. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, dan perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara jelas kepada pelanggan.

Baca Juga :  Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

Operator juga diminta menyediakan sarana pemantauan penggunaan dan sisa kuota serta memperkuat mekanisme pengaduan agar konsumen lebih mudah menyampaikan keluhan terkait layanan telekomunikasi.

Komdigi menyatakan akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban dan melaporkan perkembangannya secara berkala kepada kementerian.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota internet sebagai hak pengguna atas layanan yang telah dibayar.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mendorong terciptanya layanan telekomunikasi yang lebih transparan serta memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen.

Baca Juga :  DPP LIRA: Pers Harus Jadi Garda Penjaga Nurani Rakyat

Masyarakat diharapkan memahami haknya sebagai pelanggan dan memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan layanan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan sisa kuota. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar
Polri Resmi Ubah Tagline dari “Presisi” Menjadi “Polisi Bersama Masyarakat”
Presiden Prabowo Bentuk 6 Kodam dan 204 Satuan Baru TNI, Berikut Daftarnya!

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page