SUARANEWS86.COM || Jakarta — Polri kembali menggunakan tagline baru di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” menggantikan jargon Presisi yang digunakan pada masa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Informasi mengenai perubahan tagline tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Joni Edison Isir dalam siaran pers, Senin (5/10/2026).
Tagline Presisi sendiri merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Jargon tersebut digunakan selama masa kepemimpinan Listyo Sigit yang menjabat Kapolri selama lima tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum Presisi, Polri menggunakan jargon Promoter, singkatan dari Profesional, Modern dan Terpercaya. Jargon tersebut digunakan pada masa kepemimpinan Kapolri Tito Karnavian hingga Idham Azis.
Melansir dari Laman Tribunews, Menurut Isir, perubahan tagline menjadi “Polisi Bersama Masyarakat” menggambarkan arah kepemimpinan Suyudi yang menempatkan masyarakat sebagai orientasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Polri, kata dia, ingin hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan bersama masyarakat.
Ia juga berharap anggota Polri tidak menciptakan jarak dengan masyarakat, tetapi hadir untuk mendengar persoalan, bekerja bersama dan memberikan solusi.
Kritik dan masukan masyarakat juga disebut menjadi bagian penting dalam evaluasi kepolisian. Masukan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Konsep tersebut sebelumnya disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di DPR RI pada Kamis (1/10/2026).
Dalam pemaparannya, konsep kepemimpinan tersebut disusun dalam lima rangkaian, mulai dari situasi nasional, lingkungan strategis, capaian dan suara masyarakat, arah transformasi Polri hingga program 100 hari pertama dan agenda menuju 2029.
Suyudi menempatkan Polri sebagai institusi yang bertugas menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan serta melakukan penindakan terhadap tindak pidana.
Dalam konsep tersebut, suara dan kritik masyarakat juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pembenahan institusi kepolisian. **
Editor : Reza


























