Polri Resmi Ubah Tagline dari “Presisi” Menjadi “Polisi Bersama Masyarakat”

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Polri kembali menggunakan tagline baru di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” menggantikan jargon Presisi yang digunakan pada masa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Informasi mengenai perubahan tagline tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Joni Edison Isir dalam siaran pers, Senin (5/10/2026).

Tagline Presisi sendiri merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Jargon tersebut digunakan selama masa kepemimpinan Listyo Sigit yang menjabat Kapolri selama lima tahun.

Sebelum Presisi, Polri menggunakan jargon Promoter, singkatan dari Profesional, Modern dan Terpercaya. Jargon tersebut digunakan pada masa kepemimpinan Kapolri Tito Karnavian hingga Idham Azis.

Melansir dari Laman Tribunews, Menurut Isir, perubahan tagline menjadi “Polisi Bersama Masyarakat” menggambarkan arah kepemimpinan Suyudi yang menempatkan masyarakat sebagai orientasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Polri, kata dia, ingin hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan bersama masyarakat.

Ia juga berharap anggota Polri tidak menciptakan jarak dengan masyarakat, tetapi hadir untuk mendengar persoalan, bekerja bersama dan memberikan solusi.

Baca Juga :  Perwira TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan

Kritik dan masukan masyarakat juga disebut menjadi bagian penting dalam evaluasi kepolisian. Masukan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Konsep tersebut sebelumnya disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di DPR RI pada Kamis (1/10/2026).

Dalam pemaparannya, konsep kepemimpinan tersebut disusun dalam lima rangkaian, mulai dari situasi nasional, lingkungan strategis, capaian dan suara masyarakat, arah transformasi Polri hingga program 100 hari pertama dan agenda menuju 2029.

Suyudi menempatkan Polri sebagai institusi yang bertugas menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan serta melakukan penindakan terhadap tindak pidana.

Baca Juga :  Warga Senang Parkir di 2 Ritel Kembali Gratis, Anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafis Malah Protes

Dalam konsep tersebut, suara dan kritik masyarakat juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pembenahan institusi kepolisian. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page