SUARANEWS86.COM || Batam – Seorang warganet di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menerima surat pemanggilan dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan unggahannya di media sosial mengenai pemadaman listrik total atau blackout Batam yang viral di media sosial.
Melansir detikSumut, Minggu (18/10/2026), akun Threads @fransiscabrook92 mengaku menerima surat panggilan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Surat pemanggilan terhadap pemilik akun tersebut diantarkan ke kediamannya pada Sabtu (17/10) malam.
“Malam tadi surat dari Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri diantar langsung ke kediaman saya. Sekitar tiga orang yang menyebut petugas dari unit Cyber datang sekitar jam 11 malam,” kata Fransisca Mawar selaku pemilik akun tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fransisca menjelaskan, dalam surat tersebut, polisi meminta klarifikasi terkait unggahannya di platform media sosial. Salah satu unggahannya bahkan berisi permintaan agar salah satu media di Singapura melakukan peliputan terkait blackout di Kota Batam.
“Ada tiga postingan saya yang akan diminta klarifikasinya besok di Polda. Saya juga sempat meminta agar salah satu media dari Singapura dapat melakukan penelusuran terkait blackout,” jelasnya.
Berdasarkan surat panggilan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri bernomor B/2645/X/RES.2.5/2026/DITRESKRIMSUS, Fransisca diminta memberikan klarifikasi pada Senin (19/10/2026) pukul 10.00 WIB di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri.
Fransisca diminta klarifikasi terkait perkara UU ITE yang berkaitan dengan postingannya. Fransisca menjelaskan dirinya akan memenuhi panggilan polisi tersebut besok.
“Besok saya juga didampingi oleh kuasa hukum. Sebenarnya dalam postingan saya banyak dukungan dari warga Batam, Bintan, dan Tanjungpinang atas kejadian yang kami alami bersamaan kemarin,” ujarnya.
Editor : Reza
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























