Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!

- Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kementerian Agama (Kemenag) mempermudah pasangan suami istri (pasutri) mendapatkan Kartu Nikah Digital.

Dokumen tersebut kini dapat diakses dan diunduh secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan masyarakat yang telah memiliki akun Simkah dapat mengunduh Kartu Nikah Digital melalui laman resmi layanan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan,” kata Zayadi, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (11/10/2026).

Untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital, masyarakat yang telah memiliki akun Simkah dapat mengikuti langkah berikut:

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Riau Laksanakan Kegiatan Bazar UMKM Produk Karya Warga Binaan

1. Buka laman simkah4.kemenag.go.id.

2. Pilih menu “Masuk/Daftar”, kemudian masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

3. Pilih menu “Kartu Nikah Digital” untuk mengunduh kartu.

Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki akun Simkah dapat mengajukan Kartu Nikah Digital melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilangsungkan.

Zayadi menjelaskan, pemohon perlu membawa buku nikah asli untuk proses verifikasi data pernikahan oleh petugas KUA.

“Setelah data terverifikasi, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp,” jelasnya.

Punya Sejumlah Manfaat

Kartu Nikah Digital memberikan sejumlah kemudahan bagi pasangan suami istri. Dokumen tersebut dapat disimpan dalam bentuk digital atau dicetak dengan ukuran menyerupai kartu ATM sehingga praktis dibawa.

Baca Juga :  Menguatkan Doa untuk Prajurit yang Bertugas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama di Cilangkap

Selain itu, kartu tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk keperluan administrasi tertentu yang membutuhkan bukti status pernikahan.

Kartu Nikah Digital juga dilengkapi kode QR yang terhubung dengan layanan Simkah Web untuk membantu proses verifikasi data pernikahan dan mencegah pemalsuan dokumen.

“Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan administrasi pernikahan diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan secara lebih praktis dan efisien,” pungkas Zayadi. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar
Polri Resmi Ubah Tagline dari “Presisi” Menjadi “Polisi Bersama Masyarakat”
Presiden Prabowo Bentuk 6 Kodam dan 204 Satuan Baru TNI, Berikut Daftarnya!

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page