Pelajar di Maluku Tewas Dianiaya, YLBHI Desak Brimob Ditarik dalam Penanganan Urusan Masyarakat

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak Polri menarik pasukan Brimob dari penanganan urusan-urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan Isnur menyusul terjadinya insiden penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, yang berujung pada tewasnya seorang remaja di Tual, Maluku, yakni Arianto Tawakal (14).

Bagi Isnur, insiden tewasnya Arianto merupakan permasalahan sistemik yang mengakar di tubuh kepolisian. Karena itu, penindakan atas insiden tersebut tidak bisa dilakukan secara individual semata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendekatannya, perbaikannya, juga harus bersifat struktural dalam artian pertama, ini bagian dari reformasi kepolisian yang utuh. Untuk apa? Untuk pertama menghilangkan atau mengurangi atau meniadakan peran-peran Brimob di tengah-tengah masyarakat,” kata Isnur dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga :  Kapolri Larang Pesta Kembang Api Tahun 2026 Sebagai Bentuk Empati Terhadap Bencana Sumatera

Menurutnya, Brimob merupakan pasukan khusus yang dikerahkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu saja. Oleh sebab itu, Brimob tidak seharusnya diturunkan untuk berhadap-hadapan langsung dengan masyarakat, termasuk dalam pengamanan aksi demonstrasi.

“Jadi tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat ya. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob,” tegasnya.

Isnur mengingatkan, insiden kekerasan oleh anggota Brimob yang berujung pada tewasnya warga sipil bukan kali pertama terjadi. Kasus tewasnya Affan setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Agustus 2025 lalu menjadi salah satu contoh yang masih segar dalam ingatan publik.

Oleh karena itu, YLBHI menegaskan perlunya reformasi kelembagaan dan kultural di tubuh Polri agar kepolisian terbebas dari praktik-praktik kekerasan dan militerisme.

Baca Juga :  DPW Pemuda LIRA Riau Gelar Buka Puasa Bersama dengan Keluarga Besar LIRA

“Harus dievaluasi total mulai dari rekrutmen, dari pendidikan, dari bagaimana bersikap. Kepolisian punya Peraturan Kapolri tentang implementasi HAM yang sangat jelas melarang tindakan kekerasan, bahkan saat demo, saat ada chaos pun dilarang melakukan kekerasan. Dan ini peristiwa Affan, peristiwa di Tual, peristiwa di Seruyan, Gijik, itu terus-menerus terjadi,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina turut mendesak pemberian hukuman berat dan maksimal kepada Bripda Masias Siahaya yang terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu di antaranya tewas.

“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly pada Sabtu, dikutip dari Antara.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Sulit Naik: 'Ya Karena Uangnya Tidak Ada, Diambil Terus'

Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan cerminan arogansi aparat sehingga hukuman yang diberikan harus menimbulkan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain menilai adanya pelanggaran HAM yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian serta KUHP, Selly mendorong sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan aparat penegak hukum dalam menjamin keselamatan warga negara, khususnya generasi penerus bangsa.

“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” kata Selly sembari menegaskan bahwa Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page