SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas serta tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul.
KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, proses penerimaan peserta didik harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon siswa memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai integritas dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, ataupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan menolak segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujar Abdul.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang sering muncul antara lain biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu yang dapat merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan. Selain itu, ditemukan pula berbagai bentuk manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
Tak hanya itu, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB masih menjadi perhatian serius. Permasalahan yang ditemukan meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.
Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin penting. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan nasional masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Angka tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih memerlukan perbaikan yang signifikan.
Karena itu, KPK menegaskan bahwa ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Khusus untuk gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, penerima dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan SPMB.
Dengan demikian, layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. **
Editor : Reza
























