Resiko Pelanggaran Data, Kemendagri Larang e-KTP di Fotokopi

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memperingatkan masyarakat dan lembaga bahwa aktivitas menggandakan atau memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi pada Rabu (6/5/2026).

Praktik konvensional tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan teknologi kartu identitas saat ini. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, penggunaan fotokopi justru berisiko terhadap keamanan informasi sensitif milik penduduk.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Penegasan ini sejalan dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur kerahasiaan identitas warga negara.

Pasal 65 UU PDP memberikan larangan bagi siapa pun untuk menyebarluaskan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana yang berat.

Sesuai Pasal 67 dalam undang-undang yang sama, penyalahguna data pribadi diancam hukuman penjara selama lima tahun atau denda materiil mencapai Rp 5 miliar. Teguh Setyabudi kemudian menyoroti keberadaan teknologi fisik pada kartu yang seharusnya dimanfaatkan oleh lembaga pelayanan publik.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri dan 1 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Berikut Daftarnya!

“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” kata Teguh.

Digitalisasi data kependudukan ini memungkinkan verifikasi identitas dilakukan tanpa memerlukan salinan fisik di atas kertas. Teguh menjelaskan bahwa setiap instansi seharusnya telah memiliki perangkat elektronik pendukung untuk memproses data dari kartu tersebut secara langsung.

“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ungkap Teguh. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Dugaan Pencatutan Data Anak di Dapodik PAUD, Kemendikdasmen Janji Tindak Tegas jika Terbukti
Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik
KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Viral Dugaan Pencatutan Data Anak di Dapodik PAUD, Kemendikdasmen Janji Tindak Tegas jika Terbukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Berita Terbaru