Resiko Pelanggaran Data, Kemendagri Larang e-KTP di Fotokopi

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memperingatkan masyarakat dan lembaga bahwa aktivitas menggandakan atau memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi pada Rabu (6/5/2026).

Praktik konvensional tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan teknologi kartu identitas saat ini. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, penggunaan fotokopi justru berisiko terhadap keamanan informasi sensitif milik penduduk.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Penegasan ini sejalan dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur kerahasiaan identitas warga negara.

Pasal 65 UU PDP memberikan larangan bagi siapa pun untuk menyebarluaskan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana yang berat.

Sesuai Pasal 67 dalam undang-undang yang sama, penyalahguna data pribadi diancam hukuman penjara selama lima tahun atau denda materiil mencapai Rp 5 miliar. Teguh Setyabudi kemudian menyoroti keberadaan teknologi fisik pada kartu yang seharusnya dimanfaatkan oleh lembaga pelayanan publik.

Baca Juga :  Kabar Duka! Penyanyi Lawas Emilia Contessa Meninggal Dunia

“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” kata Teguh.

Digitalisasi data kependudukan ini memungkinkan verifikasi identitas dilakukan tanpa memerlukan salinan fisik di atas kertas. Teguh menjelaskan bahwa setiap instansi seharusnya telah memiliki perangkat elektronik pendukung untuk memproses data dari kartu tersebut secara langsung.

“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ungkap Teguh. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri
Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing
Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Menembak Internasional
BGN Atur Strategi Baru, Kantin Sekolah akan Dilibatkan dalam Memproduksi MBG
Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet, Mensesneg: Sedang Kita Diskusikan
Draf RUU Polri: DPR RI Usulkan Perpanjang Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun
Bantah Isu Pengunduran Diri Purbaya, Mensesneg: Tidak Ada Rencana Pergantian Menteri Keuangan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:08 WIB

Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:51 WIB

Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing

Senin, 8 Juni 2026 - 14:55 WIB

Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara

Senin, 8 Juni 2026 - 06:12 WIB

Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Menembak Internasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:38 WIB

BGN Atur Strategi Baru, Kantin Sekolah akan Dilibatkan dalam Memproduksi MBG

Berita Terbaru

Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Bidik 393 Ribu Kendaraan Penunggak Pajak

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:55 WIB