Resiko Pelanggaran Data, Kemendagri Larang e-KTP di Fotokopi

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memperingatkan masyarakat dan lembaga bahwa aktivitas menggandakan atau memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi pada Rabu (6/5/2026).

Praktik konvensional tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan teknologi kartu identitas saat ini. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, penggunaan fotokopi justru berisiko terhadap keamanan informasi sensitif milik penduduk.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Penegasan ini sejalan dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur kerahasiaan identitas warga negara.

Pasal 65 UU PDP memberikan larangan bagi siapa pun untuk menyebarluaskan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana yang berat.

Sesuai Pasal 67 dalam undang-undang yang sama, penyalahguna data pribadi diancam hukuman penjara selama lima tahun atau denda materiil mencapai Rp 5 miliar. Teguh Setyabudi kemudian menyoroti keberadaan teknologi fisik pada kartu yang seharusnya dimanfaatkan oleh lembaga pelayanan publik.

Baca Juga :  Tuai Sorotan! Anggaran LCC 4 Pilar MPR RI 2026 Mencapai Rp 30,7 Milyar, Tapi Hadiah Bagi Juara Hanya Rp 10 Juta

“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” kata Teguh.

Digitalisasi data kependudukan ini memungkinkan verifikasi identitas dilakukan tanpa memerlukan salinan fisik di atas kertas. Teguh menjelaskan bahwa setiap instansi seharusnya telah memiliki perangkat elektronik pendukung untuk memproses data dari kartu tersebut secara langsung.

“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ungkap Teguh. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelajar Asal Siak dan Inhil Terpilih Wakili Riau untuk Paskibraka Tingkat Nasional
Libur Sekolah, Program MBG Resmi Dihentikan Sementara, Negara Hemat Hingga Rp3,4 Triliun
Tak Perlu Panik Lupa Bawa SIM, Kini SIM Digital Resmi Berlaku dan Sah, Berikut Cara Aktifkannya
Mendag Budi Santoso Tegaskan HET Minyakita Tak Ada Kenaikan, Tetap di Harga Rp15.700 per Liter
Keluhkan Dampak MBG ke MK, Guru Sebut Tak ada Tempat Mengadu! Polisi, TNI, DPR Punya Dapur SPPG
Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250
Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri
Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Pelajar Asal Siak dan Inhil Terpilih Wakili Riau untuk Paskibraka Tingkat Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 18:07 WIB

Libur Sekolah, Program MBG Resmi Dihentikan Sementara, Negara Hemat Hingga Rp3,4 Triliun

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:10 WIB

Tak Perlu Panik Lupa Bawa SIM, Kini SIM Digital Resmi Berlaku dan Sah, Berikut Cara Aktifkannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:10 WIB

Mendag Budi Santoso Tegaskan HET Minyakita Tak Ada Kenaikan, Tetap di Harga Rp15.700 per Liter

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:15 WIB

Keluhkan Dampak MBG ke MK, Guru Sebut Tak ada Tempat Mengadu! Polisi, TNI, DPR Punya Dapur SPPG

Berita Terbaru