Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming Saat Bertugas, Tegaskan Profesionalitas di Media Sosial

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penegasan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran personel dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

“Langkah ini dilakukan untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri lebih bijak dalam bermedia sosial, sekaligus menjaga kredibilitas, citra, dan reputasi institusi secara profesional dan proporsional,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Lebih lanjut, Johnny menegaskan bahwa penggunaan media sosial tetap diperbolehkan, selama dimanfaatkan secara positif dan berada dalam koordinasi fungsi kehumasan.

Baca Juga :  Menhan Serahkan 700 Unit Maung MV3 Produk PT Pindad kepada TNI-Polri

“Media sosial dapat digunakan untuk mendukung kinerja, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus terarah dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPR RI Ambil Sikap Tegas! Juri dan MC LCC 4 Pilar di Kalbar di Non Aktifkan Usai Polemik Penilaian Jawaban
Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Serahkan KTP Saat Check In Hotel dan Rumah Sakit
Resiko Pelanggaran Data, Kemendagri Larang e-KTP di Fotokopi
Bahaya, Jangan Ditiru! Siswa TK dan SD Meninggal Dunia Akibat Patah Leher Usai Ikut Tren Freestyle
Sultoni Resmi Jabat Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Periode 2026–2031
Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!
TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:08 WIB

MPR RI Ambil Sikap Tegas! Juri dan MC LCC 4 Pilar di Kalbar di Non Aktifkan Usai Polemik Penilaian Jawaban

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Serahkan KTP Saat Check In Hotel dan Rumah Sakit

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:12 WIB

Resiko Pelanggaran Data, Kemendagri Larang e-KTP di Fotokopi

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:42 WIB

Bahaya, Jangan Ditiru! Siswa TK dan SD Meninggal Dunia Akibat Patah Leher Usai Ikut Tren Freestyle

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming Saat Bertugas, Tegaskan Profesionalitas di Media Sosial

Berita Terbaru