Kirim Surat ke Presiden, Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM Harus segera Terlaksana

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA – Sengketa kepengurusan Pemuda Panca Marga (PPM) yang berlangsung sejak 2019 hingga kini belum menemukan penyelesaian. Konflik tersebut memunculkan tiga faksi kepengurusan dan berdampak hingga ke tingkat daerah.

Situasi itu mendorong Tim Penyelesaian Sengketa PPM, yang mengatasnamakan anak kandung Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia 1945, mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut juga ditujukan kepada Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Tim meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian konflik dan mendorong terbentuknya satu kepengurusan PPM yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara Tim Penyelesaian Sengketa PPM, Fadila Saputra, mengatakan surat tersebut dikirim karena konflik internal organisasi telah berlangsung sekitar delapan tahun dan belum berhasil diselesaikan.

“Kami telah mengirim surat resmi dan menyerahkan data fakta tentang sengketa PPM kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk membantu menyelesaikan sengketa dan perpecahan Ormas PPM yang telah terjadi selama lebih kurang delapan tahun ini,” kata Fadila.

Menurut Fadila yang merupakan Anak Kandung Veteran Pejuang Perang Kemerdekaan RI ini, konflik tersebut bermula pada 2019 dan kemudian melahirkan tiga kelompok kepengurusan.

Baca Juga :  Kowad Kostrad Tampil Memukau di Hadapan Panglima TNI

Masing-masing kelompok dipimpin Samsudin Siregar yang disebut sebagai hasil Munas X PPM 2019, Berto Izaak Doko yang disebut sebagai hasil Munaslub PPM 2019 dan kemudian membentuk PPM-LVRI, serta Patriani Paramita Mulia yang disebut sebagai hasil Munaslub PPM 2024.

Perpecahan tersebut, kata dia, tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga berdampak terhadap anggota PPM di daerah yang merupakan anak dan keturunan veteran.

Fadila menyebut sengketa kepengurusan PPM seharusnya dapat berakhir setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 598 K/PDT/2024. Namun, menurut dia, putusan tersebut belum menyelesaikan konflik kepengurusan di internal PPM.

“Pengabaian putusan MA ini melahirkan perpecahan yang nyata di PPM,” ujarnya.

Karena itu, Tim Penyelesaian Sengketa PPM meminta pemerintah melalui kementerian terkait mengambil peran untuk memfasilitasi dialog dan mediasi antar-kelompok yang bersengketa.

Baca Juga :  Gubri Abdul Wahid akan Pecat Kepsek yang Gelar Studi Tour dan Perpisahan Diluar Sekolah

“Kami bermohon kepada Presiden RI, Ayahanda Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan dan menyatukan PPM melalui kementerian terkait agar segera memfasilitasi mediasi dan menyatukan kepengurusan PPM agar tidak terjadi perpecahan lebih lanjut,” kata Fadila.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin konflik internal tersebut merusak organisasi yang memiliki keterkaitan sejarah dengan para veteran pejuang kemerdekaan.

“Kami anak dan cucu veteran pejuang kemerdekaan RI tidak ingin organisasi warisan para pendiri bangsa ini rusak karena urusan internal. Kami butuh negara hadir,” tegasnya.

Fadila juga mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri yang disebut telah memberikan perhatian dan atensi terhadap upaya penyatuan PPM secara menyeluruh.

Baca Juga :  BOSDA 2024 Terus Diupayakan, Kepala BPKAD Riau : "Kami Sedang Rekonsiliasi Data"

Menurutnya, penyelesaian sengketa perlu segera dilakukan untuk mencegah konflik semakin melebar dan berpotensi menimbulkan gesekan di antara anggota organisasi.

“PPM ini organisasi bersejarah dan sakral yang didirikan oleh pejuang pendiri bangsa. Negara harus tegas agar hanya ada satu kepengurusan yang sah,” katanya.

Tim Penyelesaian Sengketa PPM berharap Pemerintah dapat segera mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa melalui mekanisme mediasi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan organisasi sesuai UU no 17 Tahun 2013. Dengan demikian, konflik kepengurusan dapat diselesaikan dan aktivitas organisasi kembali berjalan secara terkoordinasi di tingkat pusat maupun daerah. ** (Rls)

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Masih Kepung Pekanbaru, Pemko Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas
Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Peserta Didik Dipulangkan Lebih Awal
Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan
Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:25 WIB

Kabut Asap Masih Kepung Pekanbaru, Pemko Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Senin, 14 September 2026 - 19:05 WIB

Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Senin, 14 September 2026 - 16:28 WIB

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah

Sabtu, 12 September 2026 - 20:21 WIB

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar

Sabtu, 12 September 2026 - 01:02 WIB

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan

Berita Terbaru