Kirim Surat ke Presiden, Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM Harus segera Terlaksana

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA – Sengketa kepengurusan Pemuda Panca Marga (PPM) yang berlangsung sejak 2019 hingga kini belum menemukan penyelesaian. Konflik tersebut memunculkan tiga faksi kepengurusan dan berdampak hingga ke tingkat daerah.

Situasi itu mendorong Tim Penyelesaian Sengketa PPM, yang mengatasnamakan anak kandung Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia 1945, mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut juga ditujukan kepada Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Tim meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian konflik dan mendorong terbentuknya satu kepengurusan PPM yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara Tim Penyelesaian Sengketa PPM, Fadila Saputra, mengatakan surat tersebut dikirim karena konflik internal organisasi telah berlangsung sekitar delapan tahun dan belum berhasil diselesaikan.

“Kami telah mengirim surat resmi dan menyerahkan data fakta tentang sengketa PPM kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk membantu menyelesaikan sengketa dan perpecahan Ormas PPM yang telah terjadi selama lebih kurang delapan tahun ini,” kata Fadila.

Menurut Fadila yang merupakan Anak Kandung Veteran Pejuang Perang Kemerdekaan RI ini, konflik tersebut bermula pada 2019 dan kemudian melahirkan tiga kelompok kepengurusan.

Baca Juga :  Menko Polkam: Mengibarkan Bendera One Piece Gantikan Merah Putih Bisa Dipidana

Masing-masing kelompok dipimpin Samsudin Siregar yang disebut sebagai hasil Munas X PPM 2019, Berto Izaak Doko yang disebut sebagai hasil Munaslub PPM 2019 dan kemudian membentuk PPM-LVRI, serta Patriani Paramita Mulia yang disebut sebagai hasil Munaslub PPM 2024.

Perpecahan tersebut, kata dia, tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga berdampak terhadap anggota PPM di daerah yang merupakan anak dan keturunan veteran.

Fadila menyebut sengketa kepengurusan PPM seharusnya dapat berakhir setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 598 K/PDT/2024. Namun, menurut dia, putusan tersebut belum menyelesaikan konflik kepengurusan di internal PPM.

“Pengabaian putusan MA ini melahirkan perpecahan yang nyata di PPM,” ujarnya.

Karena itu, Tim Penyelesaian Sengketa PPM meminta pemerintah melalui kementerian terkait mengambil peran untuk memfasilitasi dialog dan mediasi antar-kelompok yang bersengketa.

Baca Juga :  UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia

“Kami bermohon kepada Presiden RI, Ayahanda Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan dan menyatukan PPM melalui kementerian terkait agar segera memfasilitasi mediasi dan menyatukan kepengurusan PPM agar tidak terjadi perpecahan lebih lanjut,” kata Fadila.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin konflik internal tersebut merusak organisasi yang memiliki keterkaitan sejarah dengan para veteran pejuang kemerdekaan.

“Kami anak dan cucu veteran pejuang kemerdekaan RI tidak ingin organisasi warisan para pendiri bangsa ini rusak karena urusan internal. Kami butuh negara hadir,” tegasnya.

Fadila juga mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri yang disebut telah memberikan perhatian dan atensi terhadap upaya penyatuan PPM secara menyeluruh.

Baca Juga :  TNI Gesit, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Rantau Langsat Masuki Tahap Krusial

Menurutnya, penyelesaian sengketa perlu segera dilakukan untuk mencegah konflik semakin melebar dan berpotensi menimbulkan gesekan di antara anggota organisasi.

“PPM ini organisasi bersejarah dan sakral yang didirikan oleh pejuang pendiri bangsa. Negara harus tegas agar hanya ada satu kepengurusan yang sah,” katanya.

Tim Penyelesaian Sengketa PPM berharap Pemerintah dapat segera mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa melalui mekanisme mediasi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan organisasi sesuai UU no 17 Tahun 2013. Dengan demikian, konflik kepengurusan dapat diselesaikan dan aktivitas organisasi kembali berjalan secara terkoordinasi di tingkat pusat maupun daerah. ** (Rls)

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek
Kampung Narkoba Menuju Kampung Bersinar, Polda dan Pemda Perlu Hadirkan Program Nyata
Dugaan Pungutan Parkir di Dekat RSUD Arifin Achmad, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Lapangan
Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan
Jelang Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli
Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi
Pajak Parkir di Pekanbaru Jadi Sorotan, Tim Media Minta Penjelasan Bapenda soal RSUD, Bandara hingga Minimarket

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Kampung Narkoba Menuju Kampung Bersinar, Polda dan Pemda Perlu Hadirkan Program Nyata

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Pungutan Parkir di Dekat RSUD Arifin Achmad, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Lapangan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page