SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Dugaan penggunaan ijazah yang tidak terdaftar dalam data perguruan tinggi kini menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ke ranah hukum.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara resmi melaporkan ASN berinisial RDL, yang bertugas di Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, ke Polda Riau. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan nomor LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 11 Agustus 2026.
LBH menyebut laporan itu bermula dari pengaduan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan RDL. Informasi tersebut kemudian ditelusuri melalui serangkaian klarifikasi dan pengecekan ke pihak yang disebut sebagai perguruan tinggi penerbit ijazah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Chairul Ashari, mengatakan pihaknya melakukan penelusuran sejak Mei 2026. Fokus penelusuran diarahkan pada ijazah Strata 1 (S1) Manajemen yang diduga digunakan dalam administrasi kepegawaian.
Menurut Chairul, dalam surat klarifikasi yang diterima LBH, nama dan nomor induk mahasiswa (NIM) yang tercantum dalam dokumen tersebut disebut tidak ditemukan dalam data mahasiswa maupun data kelulusan Universitas Trisakti.
“Berdasarkan hasil klarifikasi yang kami terima dari pihak perguruan tinggi, nama dan NIM yang tercantum tidak ada dalam data mahasiswa maupun data kelulusan,” ujarnya.
Meski demikian, LBH menegaskan belum dapat menyimpulkan asal-usul dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Pihaknya juga belum mengetahui apakah dokumen tersebut dibuat sendiri, melalui perantara, atau melibatkan pihak lain.
Sebelum laporan disampaikan ke kepolisian, LBH mengaku telah dua kali memberikan kesempatan kepada RDL untuk memberikan klarifikasi. Namun, menurut Chairul, pemanggilan tersebut tidak dihadiri.
LBH juga menyatakan telah mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, tetapi hingga laporan dibuat belum memperoleh jawaban resmi.
Berdasarkan penelusuran awal LBH, RDL disebut mulai mengikuti proses sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2016. LBH meminta aparat penegak hukum menelusuri tidak hanya keabsahan dokumen pendidikan, tetapi juga kemungkinan kaitannya dengan proses administrasi kepegawaian.
Chairul menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan apakah dokumen tersebut sah, bagaimana bisa digunakan dalam administrasi pemerintahan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut.
“Kami ingin semuanya dibuka secara terang dan diuji berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, RDL belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, BKD Provinsi Riau, maupun Sekretariat Daerah Provinsi Riau terkait perkara yang dilaporkan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Fa)

























