SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Seorang warga negara Indonesia (WNI), Jangkung Sido Sentosa, meminta agar Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang. Permintaan tersebut diajukan melalui uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026, Senin (14/9/2026), Jangkung meminta MK memberikan tafsir baru terhadap frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Ia meminta frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa SIM tetap dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku SIM.
Adapun Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan, “Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Menurut Jangkung, persoalan muncul ketika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan. Dalam kondisi tersebut, pemegang SIM dapat dihadapkan pada kewajiban menjalani kembali proses pembuatan SIM dari awal. Ia menilai kondisi itu memberatkan, terutama bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi.
Jangkung menyebut kewajiban mengulang seluruh tahapan dan ujian untuk memperoleh SIM baru akibat tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang atau grace period dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi keuangannya. Ia menilai negara seharusnya memberikan ruang toleransi administratif bagi masyarakat dalam kondisi tertentu.
Menurutnya, ketiadaan parameter masa tenggang tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang terlambat memperpanjang SIM bukan karena sengaja mengabaikan kewajibannya, melainkan karena menghadapi keterbatasan ekonomi.
Atas dasar itu, Jangkung mendalilkan ketentuan tersebut telah mengabaikan prinsip perlindungan sosial dan berpotensi membebani masyarakat secara tidak adil. Ia mengaitkannya dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
Melalui permohonannya, Jangkung berharap MK memberikan kepastian mengenai masa tenggang bagi SIM yang telah kedaluwarsa. Jika dikabulkan, ketentuan tersebut nantinya dapat menjadi dasar agar pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir dalam jangka waktu tertentu tidak harus langsung mengulang seluruh proses penerbitan SIM baru. **
Editor : Reza


























