SIM Kedaluwarsa Diminta Tetap Bisa Diperpanjang, Warga Gugat UU LLAJ ke MK

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Seorang warga negara Indonesia (WNI), Jangkung Sido Sentosa, meminta agar Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang. Permintaan tersebut diajukan melalui uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026, Senin (14/9/2026), Jangkung meminta MK memberikan tafsir baru terhadap frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.

Ia meminta frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa SIM tetap dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku SIM.

Adapun Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan, “Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”

Menurut Jangkung, persoalan muncul ketika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan. Dalam kondisi tersebut, pemegang SIM dapat dihadapkan pada kewajiban menjalani kembali proses pembuatan SIM dari awal. Ia menilai kondisi itu memberatkan, terutama bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi.

Jangkung menyebut kewajiban mengulang seluruh tahapan dan ujian untuk memperoleh SIM baru akibat tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang atau grace period dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi keuangannya. Ia menilai negara seharusnya memberikan ruang toleransi administratif bagi masyarakat dalam kondisi tertentu.

Baca Juga :  INDODAX: DCA Bantu Investor Meredam Risiko Volatilitas Pasar Kripto

Menurutnya, ketiadaan parameter masa tenggang tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang terlambat memperpanjang SIM bukan karena sengaja mengabaikan kewajibannya, melainkan karena menghadapi keterbatasan ekonomi.

Atas dasar itu, Jangkung mendalilkan ketentuan tersebut telah mengabaikan prinsip perlindungan sosial dan berpotensi membebani masyarakat secara tidak adil. Ia mengaitkannya dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

Melalui permohonannya, Jangkung berharap MK memberikan kepastian mengenai masa tenggang bagi SIM yang telah kedaluwarsa. Jika dikabulkan, ketentuan tersebut nantinya dapat menjadi dasar agar pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir dalam jangka waktu tertentu tidak harus langsung mengulang seluruh proses penerbitan SIM baru. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
KPK OTT Pejabat BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama
Diduga usai Diberi Telur Mentah oleh Neneknya, Bayi 28 Hari di Surabaya Meninggal Dunia
Kebakaran Lahan di Bangka Selatan Hanguskan 500 Rumah, 2.000 Jiwa Terdampak
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar
Polri Resmi Ubah Tagline dari “Presisi” Menjadi “Polisi Bersama Masyarakat”
Resmi Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Herry Heryawan Naik Pangkat Jadi Komjen
Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Sejumlah Kapolda Malam Ini

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:16 WIB

KPK OTT Pejabat BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Diduga usai Diberi Telur Mentah oleh Neneknya, Bayi 28 Hari di Surabaya Meninggal Dunia

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Kebakaran Lahan di Bangka Selatan Hanguskan 500 Rumah, 2.000 Jiwa Terdampak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page