SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali membatasi kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya membaik.
Pada Senin (14/9/2026), kabut asap kembali menyelimuti Kota Pekanbaru setelah sebelumnya kualitas udara sempat membaik.
Menyikapi kondisi tersebut, sekolah tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta, menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pembelajaran kita batasi sampai jam 12 siang. Kami memberikan keleluasaan kepada kepala sekolah untuk dapat melihat tentang kualitas udara,” kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Dengan kebijakan tersebut, peserta didik dijadwalkan pulang lebih awal pada pukul 12.00 WIB. Selain itu, seluruh siswa diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Tak hanya membatasi waktu belajar, seluruh aktivitas sekolah juga diwajibkan berlangsung di dalam ruangan.
“Ketentuan ini diberlakukan sebagai langkah perlindungan siswa dari dampak kualitas udara yang kurang baik,” jelas Agung.
Agung juga menegaskan setiap sekolah harus terus memantau perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing.
Apabila kondisi udara semakin memburuk, pihak sekolah diperbolehkan mempercepat waktu kepulangan siswa.
“Jika keadaan kualitas udara memburuk, sekolah dapat mempercepat kepulangan murid,” ucapnya.
Pemko Pekanbaru juga menyiapkan langkah lanjutan apabila kualitas udara tidak kunjung membaik. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring akan kembali diterapkan pada 15-17 September 2026.
Pemko Pekanbaru meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan tersebut dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik selama kondisi kualitas udara masih menjadi perhatian. **
Editor : Reza


























