Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Tiga unit angkutan sampah yang beroperasi tanpa mengantongi izin operasional diamankan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ketiga kendaraan tersebut diamankan saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan Trans Depo Jalan Air Hitam, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ironisnya, ketiga angkutan tersebut masih menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS), sehingga tampak seperti angkutan sampah resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, berdasarkan pemeriksaan petugas, ketiganya tidak lagi mengantongi izin operasional dari DLHK Kota Pekanbaru.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin pengawasan terhadap angkutan sampah LPS.

Baca Juga :  Jelang HUT Lalu Lintas ke 70, Ditlantas Polda Riau Gelar Police Goes To Campus di STTP

“Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam,” ujar Juli yang akrab disapa Rino, Rabu (9/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sekitar 40 unit angkutan sampah yang masuk ke kawasan Trans Depo.

“Sekitar pukul 17.00 WIB kita melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional angkutan sampah LPS. Ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya,” terangnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga unit mobil tidak dapat menunjukkan izin operasional yang dikeluarkan DLHK Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Tak Kunjung Cair, Erisman : "Dana BOSDA 2024 Sebagian Besar Masuk Tunda Bayar"

Rino mengungkapkan, ketiga kendaraan tersebut diketahui membuang sampah ke Trans Depo saat jam operasional tempat tersebut telah dihentikan. Kendaraan itu juga masih memasang stiker LPS meski sudah tidak lagi menjadi bagian dari LPS.

“Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke Trans Depo pada saat jam tutup Trans Depo,” katanya.

Menurut Rino, ketiga unit tersebut sebelumnya memang pernah bergabung dengan LPS. Namun, setelah tidak lagi menjadi bagian dari LPS, stiker yang menandakan sebagai angkutan LPS tidak dilepas.

“Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat kendaraan masih dapat masuk ke kawasan Trans Depo. Rino menyebut para pengemudi diduga memanfaatkan kedekatan dengan petugas pengawas di lokasi.

Baca Juga :  Tak Gelar Open House, Kapolda Riau Pilih Bagikan Bibit Pohon Saat Lebaran

“Ya karena sudah kenal dengan pengawas di Trans Depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stop-nya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan,” ungkapnya.

Setelah diamankan, ketiga kendaraan beserta pengemudinya kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ketiganya diserahkan kepada Satpol PP untuk menjalani proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

“Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda,” tutup Rino. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Inspektorat Temukan 31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Publik Pertanyakan Peran Kepsek dan MKKS
Dr Fira Bantah Pernah Turun ke Puskesmas Binawidya, Suaranews86.com Hormati Hak Jawab
Kejari Meranti Geledah Kantor Bupati, Usut Dugaan Korupsi BBM dan Perawatan Kendaraan Dinas

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WIB

Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB