Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Seorang pria berinisial RS diamankan Tim Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru terkait dugaan kasus penganiayaan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

RS diamankan polisi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Perumahan Rantau Residence, Pekanbaru.

Peristiwa yang dilaporkan sebagai penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di RTH Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda Nomor 106, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, seorang pria diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami lebam pada bagian pipi, jari dan pinggang.

Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan dan pengusutan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Dian Riansyah mengatakan penangkapan RS dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku, Tim Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Anggi.

Baca Juga :  Dukung Pendidikan Kesetaraan Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Arahan Proksi ke-11 Keminimipas

Setelah diamankan, RS dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan penahanan di Rutan Polresta Pekanbaru,” katanya.

Dalam perkara tersebut, RS diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Polisi masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PJJ Pekanbaru Diperpanjang, Hujan Turun: BASMI Riau Desak Evaluasi Penanganan Kabut Asap dan Transparansi Anggaran
Kualitas Udara Belum Membaik, Pemko Pekanbaru Kembali Perpanjang PJJ Hingga Sabtu 17 Oktober
BASMI Riau Soroti Transparansi Rutan Sialang Bungkuk, Status Narapidana Inkracht Jadi Pertanyaan
BASMI Riau Soroti Tiang dan Kabel Fiber Optik Semrawut, Fadli Akbar Pertanyakan Pengawasan dan Kontribusi terhadap PAD Pekanbaru
Jangan Sampai Terlewatkan, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Hanya Sampai 30 November
Hak Beribadah Tetap Terjaga di Balik Jeruji, Lapas Narkotika Rumbai Kedepankan Pembinaan Humanis
Hunian Mewah di Balik Jeruji Cibinong Disorot, Tahanan Tipikor di Rutan Sialang Bungkuk Ikut Dipertanyakan!
Satlantas Polresta Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan Jalan, Warga Bisa Lapor Lewat Instagram

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:25 WIB

PJJ Pekanbaru Diperpanjang, Hujan Turun: BASMI Riau Desak Evaluasi Penanganan Kabut Asap dan Transparansi Anggaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kualitas Udara Belum Membaik, Pemko Pekanbaru Kembali Perpanjang PJJ Hingga Sabtu 17 Oktober

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:21 WIB

BASMI Riau Soroti Transparansi Rutan Sialang Bungkuk, Status Narapidana Inkracht Jadi Pertanyaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:46 WIB

BASMI Riau Soroti Tiang dan Kabel Fiber Optik Semrawut, Fadli Akbar Pertanyakan Pengawasan dan Kontribusi terhadap PAD Pekanbaru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Hak Beribadah Tetap Terjaga di Balik Jeruji, Lapas Narkotika Rumbai Kedepankan Pembinaan Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page