Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Seorang pria berinisial RS diamankan Tim Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru terkait dugaan kasus penganiayaan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

RS diamankan polisi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Perumahan Rantau Residence, Pekanbaru.

Peristiwa yang dilaporkan sebagai penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di RTH Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda Nomor 106, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, seorang pria diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami lebam pada bagian pipi, jari dan pinggang.

Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan dan pengusutan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Dian Riansyah mengatakan penangkapan RS dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku, Tim Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Anggi.

Baca Juga :  Babinsa Komsos Ciptakan Silaturahmi dengan Warga Desa Binaan

Setelah diamankan, RS dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan penahanan di Rutan Polresta Pekanbaru,” katanya.

Dalam perkara tersebut, RS diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Polisi masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Inspektorat Temukan 31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Publik Pertanyakan Peran Kepsek dan MKKS
Dr Fira Bantah Pernah Turun ke Puskesmas Binawidya, Suaranews86.com Hormati Hak Jawab
Kejari Meranti Geledah Kantor Bupati, Usut Dugaan Korupsi BBM dan Perawatan Kendaraan Dinas

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WIB

Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB