SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Pemberitaan mengenai dugaan obat mendekati kedaluwarsa yang dikaitkan dengan pengadaan obat Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 mendapat klarifikasi dari dr. Fira Septiyanti.
Klarifikasi tersebut disampaikan dr. Fira melalui komunikasi WhatsApp dengan tim media setelah namanya turut dikaitkan dengan informasi mengenai dugaan pemeriksaan atau inspeksi obat di Puskesmas Rawat Inap Binawidya.
Sebelumnya, dalam proses penelusuran informasi, nama dr. Fira disebut sebagai salah satu pejabat yang perlu dikonfirmasi karena pada periode tersebut dirinya pernah menjalankan tugas sebagai Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dr. Fira dengan tegas membantah pernah turun langsung ke Puskesmas Rawat Inap Binawidya untuk melakukan sidak terkait obat yang menjadi sorotan.
“Saya menolak pemberitaan ini. Karena seperti yang saya sampaikan, saya tidak turun ke Puskesmas Rawat Inap Binawidya,” ujar dr. Fira dalam pesan WhatsApp kepada tim media.
Dr. Fira juga meminta agar keterangannya dihormati sebagai bagian dari hak jawab.
“Berarti Bapak menaikkan berita tidak sesuai fakta yang saya sampaikan. Mohon hargai juga hak jawab saya,” tulisnya.
*Sebut Kewenangan Sekretaris Berbeda*
Dalam komunikasi tersebut, dr. Fira juga menjelaskan mengenai ruang lingkup tugasnya ketika menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan.
Ia menyampaikan bahwa secara kewenangan, persoalan teknis pengadaan obat berada di luar tugasnya.
“Secara kewenangan itu di luar tusi,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa tugas sekretaris lebih berfokus pada urusan kepegawaian, administrasi umum dan laporan keuangan.
“Sekretaris tugasnya fokus urusan kepegawaian, administrasi umum dan laporan keuangan,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk dicatat agar pemberitaan tidak menempatkan dr. Fira sebagai pihak yang memiliki kewenangan langsung atas proses pengadaan obat yang sedang ditelusuri.
*Suaranews86.com Menghormati Klarifikasi*
Menanggapi bantahan tersebut, Suaranews86.com menghormati penjelasan dr. Fira dan mencatatnya sebagai bagian dari proses verifikasi serta hak jawab pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Media tidak akan menyimpulkan bahwa dr. Fira pernah melakukan sidak atau menemukan obat di Puskesmas Rawat Inap Binawidya tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan sidak tersebut akan kembali ditelusuri kepada sumber awal serta pihak yang benar-benar berada di lokasi.
Penelusuran akan diarahkan untuk memastikan beberapa hal, di antaranya siapa yang melakukan pemeriksaan, kapan pemeriksaan dilakukan, obat apa yang ditemukan, nomor batch, tanggal kedaluwarsa, asal obat serta apakah obat tersebut benar merupakan bagian dari pengadaan APBD Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
*Komunikasi Berhenti Setelah Klarifikasi*
Setelah memberikan klarifikasi, tim media masih berupaya melakukan komunikasi lanjutan untuk memperoleh penjelasan mengenai kemungkinan adanya laporan atau informasi resmi yang pernah diterima dr. Fira selama menjalankan tugas sebagai Plt Sekretaris Dinas Kesehatan.
Namun setelah pesan terakhir tersebut, komunikasi melalui WhatsApp tidak lagi berlanjut. Pesan berikutnya yang dikirimkan tim media hanya menunjukkan satu tanda centang.
Suaranews86.com tidak menyimpulkan kondisi tersebut sebagai tindakan pemblokiran karena status satu centang pada aplikasi pesan tidak dengan sendirinya dapat memastikan penyebabnya.
Yang jelas, kesempatan memberikan klarifikasi telah diberikan dan keterangan dr. Fira telah dicatat serta akan menjadi bagian dari pemberitaan secara berimbang.
*Penelusuran Obat Tetap Berlanjut*
Klarifikasi dr. Fira tidak serta-merta menghentikan penelusuran mengenai dugaan obat mendekati kedaluwarsa.
Persoalan utama yang masih perlu dijawab adalah apakah benar terdapat obat yang tersimpan di Puskesmas Rawat Inap Binawidya dengan masa kedaluwarsa yang relatif singkat dan dari mana asal obat tersebut.
Sebelumnya, dalam konfirmasi terpisah, Lina Primadesa telah memberikan penjelasan bahwa pengadaan obat Tahun Anggaran 2024 dilakukan berdasarkan Rencana Kebutuhan Obat (RKO), menggunakan katalog sektoral Kementerian Kesehatan.
Lina juga menyebut anggaran yang tersedia sekitar Rp4,3 miliar, sementara realisasi belanja disebut sekitar Rp3,9 miliar. Ia menjelaskan pengadaan terbagi kepada sejumlah penyedia karena ketersediaan obat pada masing-masing distributor berbeda.
Terkait dugaan obat diterima dengan sisa masa kedaluwarsa sekitar tiga bulan, Lina juga telah memberikan bantahan dan menyatakan bahwa penerimaan obat dapat ditelusuri melalui dokumen yang mencantumkan nomor batch dan tanggal kedaluwarsa.
Karena itu, Suaranews86.com akan menguji seluruh keterangan tersebut dengan dokumen dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Suaranews86.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum maupun kerugian negara. Seluruh informasi masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman.
Hak jawab dan koreksi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik. (Fa)


























