Kasus Larshen Yunus Memanas, Tim Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Minim Alat Bukti

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Tim Kuasa Hukum dan Media Partner Aktivis Larshen Yunus menilai proses penyidikan perkara yang tengah ditangani Unit IV (Judisila) Satreskrim Polresta Pekanbaru menyimpan sejumlah kejanggalan. Mereka mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya serta menilai belum terdapat alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam keterangan resminya, Tim Hukum menyebut perkara yang dipersoalkan sejatinya merupakan hubungan hukum keperdataan yang lahir dari kerja sama pembuatan dan penerbitan jasa iklan, bukan perkara tindak pidana sebagaimana disangkakan.

“Fakta pembayaran jasa iklan melalui mekanisme transfer bank dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Seluruh pekerjaan telah diselesaikan, disertai bukti transfer maupun kwitansi pembayaran. Karena itu, kami mempertanyakan korelasi hukum yang dijadikan dasar penyidikan pidana,” ujar Tim Hukum.

Menurut mereka, hingga saat ini penyidik belum mampu menunjukkan alat bukti maupun barang bukti yang membuktikan adanya unsur dugaan pemerasan atau pengancaman, baik secara verbal maupun nonverbal.

Tim Hukum juga menyoroti penggunaan bukti berupa tangkapan layar percakapan (screenshot) serta transaksi pembayaran jasa yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Selain mempertanyakan proses pembuktian, Tim Hukum mengaku keberatan atas langkah penyidik yang disebut menelusuri riwayat rekening pihak lain yang dinilai tidak memiliki relevansi terhadap pokok perkara.

Baca Juga :  Geger! Mayat Bayi Berjenis Kelamin Perempuan Ditemukan Mengapung di Parit Graha Panam Permai

Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada upaya mencari-cari kesalahan di luar substansi laporan polisi.

“Kami meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, independen serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Jangan sampai proses hukum bergeser menjadi kriminalisasi terhadap seseorang tanpa didukung alat bukti yang sah dan cukup,” tegas Tim Hukum.

Tim Kuasa Hukum menegaskan perkara yang sedang dipersoalkan bukan merupakan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, melainkan sengketa yang menurut mereka berawal dari hubungan kerja sama bisnis yang telah berjalan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Oleh sebab itu, mereka berharap seluruh aparat penegak hukum tetap berpegang pada prinsip due process of law, mengedepankan profesionalisme penyidikan, serta menghindari segala bentuk intervensi yang dapat mencederai rasa keadilan.

Baca Juga :  Kodim 0302/Inhu Gelar Kegiatan Garjas Periodik dan UKP Semester I TA 2025

Di akhir pernyataannya, Tim Kuasa Hukum ketua KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus yang dipimpin Drs. Morlan Bachtiar Simanjuntak, SH., MH mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang adil, transparan, dan berlandaskan aturan perundang-undangan, seraya meminta penyidik bertindak objektif dalam mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M. saat dimintai konfirmasinya terkait pemetapan Larshen Yunus sebagai tersangka, hingga berita ini diterbitkan belum memberi jawaban apapun. (Fa)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tinjau MPLS, Tegaskan Jangan sampai Ada Aksi Perundungan
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Sertijab Dirintelkam, Kabid Humas dan 4 Kapolres
Innovasi Baru di Hari Pertama Sekolah, Pemko Pekanbaru Resmi Operasikan Layanan Bus Sekolah Gratis
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Lepas Calon Paskibraka Asal Riau Menuju Jakarta
Usai Dihubungi Ketua Umum LSM AMATIR, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Rp2,3 Miliar di UIN Suska
Menjelang Kegiatan Belajar Mengajar Dimulai, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
Jelang Akhir Libur Sekolah, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional
Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas dan Sapa Warga di CFD

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:28 WIB

Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tinjau MPLS, Tegaskan Jangan sampai Ada Aksi Perundungan

Senin, 13 Juli 2026 - 18:24 WIB

Innovasi Baru di Hari Pertama Sekolah, Pemko Pekanbaru Resmi Operasikan Layanan Bus Sekolah Gratis

Senin, 13 Juli 2026 - 18:23 WIB

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Lepas Calon Paskibraka Asal Riau Menuju Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 - 14:08 WIB

Usai Dihubungi Ketua Umum LSM AMATIR, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Rp2,3 Miliar di UIN Suska

Senin, 13 Juli 2026 - 08:14 WIB

Menjelang Kegiatan Belajar Mengajar Dimulai, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru