SUARANEWS86.COM || Seorang pria bernama Sutrimo dilaporkan meninggal dunia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sutrimo merupakan kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent. Selanjutnya, korban dievakuasi menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan bahwa Sutrimo telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut kini dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan yang tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo.
“Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya, Melansir JPNN, Minggu (26/7/2026).
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya keluarga almarhum, pengemudi ambulans yang membawa korban, petugas rumah sakit, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik juga mendalami sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, serta lokasi awal ditemukannya korban.
Meski demikian, hingga saat ini kepolisian belum dapat memastikan penyebab pasti meninggalnya Sutrimo. Polisi menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya guna menghindari kesimpangsiuran di tengah publik.
Kepolisian memastikan akan menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan secara terbuka dan proporsional setelah seluruh fakta berhasil dikumpulkan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. **
Editor : Reza

























