Dugaan Tipikor Bansos Covid-19, Kajari SBB Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Seram Bagian Barat — Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, SH, MH menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Plt. Kepala kejaksaan Negeri Seram bagian Barat Nomor : Print- 127 /Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor : Print- 128 /Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dengan inisial DRS. JR. Selaku PA/KPA pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat TA.2020 dan tersangka inisial ML, S.P Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat TA. 2020 berdasarkan surat perintah penahanan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram bagian Barat Nomor: Print 68 /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 di Rutan Kelas IIA Ambon di Kota Ambon dan Nomor: Print 69/Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 di Lapas Perempuan kelas III Ambon di kota Ambon. bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku, Jum’at, 02 Mei 2025.

Baca Juga :  Amankan Wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang, Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling

Sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, tim penyidik Pidsus kejari SBB telah melakukan penetapan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial DRS. JR. selaku PA/KPA dan tersangka inisial ML, S.P berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-001/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor : B-002/Q.1.16/Fd.2/04/2025 masing-masing tertanggal 28 April 2025 atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19 Pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020 Yang Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 5.546.750.000,00 (lima milyar lima ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 april 2025.

Baca Juga :  Malam Ramadhan ke 8, Babinsa Luangkan Waktu Jalankan Komsos

Sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 (tiga ratus satu) saksi, Ahli, dan Alat Bukti Surat sebanyak 186 Dokumen, dimana tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS. JR. dan tersangka inisial ML, S.P. Tim Penyidik Pidsus Kejari Seram Bagian Barat telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Plt. Kajari SBB, menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS. JR. dan tersangka inisial ML, S.P yaitu dengan cara; penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kab. SBB dengan total nilai Rp.15.122.000.000,- (lima belas milyar seratus dua puluh juta rupiah) dengan Rincian :

Baca Juga :  “Polantas Menyapa” Warnai Hari Kelima Operasi Zebra 2025 di Tol Permai, Edukasi hingga Tanam Pohon

1. Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ke 3 (tiga) sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13.943.200.000,-

2. operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I s/d VI. Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan (fiktif), sedangkan penyaluran paket sembako tahap I s/d V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif.

Lanjut Plt. Kajari SBB menyampaikan bahwa Perbuatan Para Tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Demo Isu Narkoba di Panipahan yang Sempat Memanas, Tokoh Masyarakat Ajak Warga Tetap Tenang dan Percayakan kepada Kepolisian
Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat
Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Kapolsek Pangkalan Kuras Bungkam Ditanya Aduan Dugaan Pemalsuan Register Tanah SKGR
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil Secara Rutin
Jekson Dipindah, Koruptor Tidak: BASMI Riau Soroti Ketimpangan Kebijakan Pemasyarakatan
Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Dirjenpas Riau
Ditlantas Polda Riau Gencarkan Police Goes To School di SDN 171 Pekanbaru Melalui Program Green Policing

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Terkait Demo Isu Narkoba di Panipahan yang Sempat Memanas, Tokoh Masyarakat Ajak Warga Tetap Tenang dan Percayakan kepada Kepolisian

Kamis, 23 April 2026 - 17:12 WIB

Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat

Kamis, 23 April 2026 - 16:55 WIB

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 15:02 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil Secara Rutin

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jekson Dipindah, Koruptor Tidak: BASMI Riau Soroti Ketimpangan Kebijakan Pemasyarakatan

Berita Terbaru