Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, yang beralamat di Jalan Lembaga Pemasyarakatan No. 19, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau. Aliran air pada drainase di sisi luar tembok lapas tampak berwarna kekuningan disertai aroma menyengat yang diduga berasal dari limbah domestik di dalam kawasan lapas.

Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli, mengatakan pihaknya turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi pada Jumat (24/7/2026) setelah menerima laporan masyarakat mengenai bau tidak sedap yang kembali tercium dari sekitar Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

“Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan air pada saluran drainase berwarna kekuningan dan mengeluarkan aroma yang cukup menyengat. Kondisi ini dikeluhkan warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas di depan Lapas Kelas IIA Pekanbaru,” kata Fadli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, persoalan tersebut bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 30 Maret 2026, masyarakat juga mengeluhkan dugaan bau menyengat yang diduga berasal dari sistem pengelolaan limbah domestik di lingkungan lapas. Saat itu pihak Lapas menyatakan telah melakukan langkah penanganan. Namun, beberapa bulan kemudian, keluhan serupa kembali muncul.

Baca Juga :  Diskes Riau Minta Masyarakat Lakukan Cek Kesehatan Gratis Minimal Setahun Sekali di Puskesmas

Fadli menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Berdasarkan pengamatannya, terdapat bagian saluran drainase di depan Lapas yang diduga ditutup sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan sistem pembuangan limbah.

“Bila benar limbah domestik dari lapas mengalir ke drainase umum tanpa melalui pengolahan sesuai ketentuan, tentu hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Dugaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan uji kualitas air oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, BASMI Riau meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau maupun Kota Pekanbaru segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel air, serta audit terhadap sistem pengelolaan limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Selain dugaan persoalan limbah, BASMI juga menyinggung sejumlah persoalan lain yang sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk insiden kaburnya seorang narapidana saat menjalani perawatan di rumah sakit. Menurut BASMI, akumulasi berbagai persoalan tersebut menjadi alasan perlunya evaluasi terhadap tata kelola dan kepemimpinan Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto.

“Kami meminta Kanwil Ditjenpas melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kalapas. Institusi pemasyarakatan juga memiliki kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fadli.

Baca Juga :  KSAD Maruli Bicara Polemik Perumahan Prajurit: Sudah Data 4.000 Prajurit yang Kena Potongan Besar

*Pihak Lapas Akui IPAL Masih Dalam Proses*

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, melalui Humas Lapas Pekanbaru, Jopri Sinaga, membenarkan bahwa pihaknya masih terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi volume limbah sambil menunggu pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Sejauh ini kami sudah menambah saluran penampungan baru juga di dalam, dan tetap melakukan penyedotan dua kali sebulan untuk mengurangi volumenya. Memang solusi ini mungkin belum cukup, makanya kami sekarang tetap berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat pembangunan IPAL di lapas. Karena IPAL memang solusi terbaiknya. Tapi itu ada prosesnya, makanya sekarang ini sedang dikerjakan terkait itu,” jelas Jopri kepada media ini, Jumat (25/7/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Lapas menyadari perlunya sistem pengolahan limbah yang lebih optimal. Namun demikian, BASMI berharap pembangunan IPAL dapat segera direalisasikan sehingga tidak lagi menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar.

*Dasar Hukum*

Apabila hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup nantinya membuktikan adanya pembuangan limbah yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan, maka pengelola fasilitas wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Baca Juga :  Pelantikan 247 Kepsek Inhu Bermasalah, LIRA Desak DPRD Gelar RDP

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pembuangan air limbah memenuhi baku mutu lingkungan hidup serta melarang pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan.

• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban pengelolaan air limbah, pemenuhan baku mutu, serta pengawasan dan sanksi administratif.

• Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik yang mewajibkan fasilitas, termasuk lembaga pemasyarakatan, mengolah limbah domestik melalui sistem pengolahan seperti IPAL sebelum dibuang ke lingkungan.

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengamanatkan penyelenggaraan pemasyarakatan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pengelolaan sarana dan prasarana yang berdampak terhadap lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil uji laboratorium dari instansi berwenang yang menyatakan secara pasti sumber air berwarna kekuningan tersebut. Oleh karena itu, dugaan pencemaran masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup. (Zha)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirlantas Polda Riau Edukasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas Melalui Program Subuh Keliling
Pekanbaru jadi Pilot Project Program MBG Konsep Prasmanan di Riau, Dimulai Senin 9 November
Pemko Pekanbaru Segera Usulkan Seluruh Nama PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Diduga Sekolah dan Komite Kelola Seragam, BASMI Riau Desak Disdikpora Kampar Periksa SMPN 3 Siak Hulu
Jangan Jadikan Rotasi Tameng Persoalan! BASMI Riau Soroti Pelantikan Mantan Kadinkes Pekanbaru
BEM Riau Bongkar Carut-Marut Prioritas Anggaran: BOSDA Tak Jelas, Seragam Gratis Batal, Twin Tower Mengemuka
Persoalan Gaji CS Proyek RS Otak dan Jantung, Disnakertrans Riau Akan Turunkan Tim Pengawas
BASMI Riau Bongkar Polemik Seragam SMPN 3 Siak Hulu, Dugaan Mencari Keuntungan Pribadi dari Siswa Mencuat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 10:26 WIB

Dirlantas Polda Riau Edukasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas Melalui Program Subuh Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 22:56 WIB

Pekanbaru jadi Pilot Project Program MBG Konsep Prasmanan di Riau, Dimulai Senin 9 November

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WIB

Pemko Pekanbaru Segera Usulkan Seluruh Nama PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Jumat, 6 November 2026 - 17:24 WIB

Diduga Sekolah dan Komite Kelola Seragam, BASMI Riau Desak Disdikpora Kampar Periksa SMPN 3 Siak Hulu

Jumat, 6 November 2026 - 11:44 WIB

Jangan Jadikan Rotasi Tameng Persoalan! BASMI Riau Soroti Pelantikan Mantan Kadinkes Pekanbaru

Berita Terbaru

Daerah

Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Usia Seleksi PNS

Sabtu, 7 Nov 2026 - 18:03 WIB

You cannot copy content of this page