Persoalan Gaji CS Proyek RS Otak dan Jantung, Disnakertrans Riau Akan Turunkan Tim Pengawas

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3264x2448-0-0-{}-0-0#

0-3264x2448-0-0-{}-0-0#

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Persoalan keterlambatan pembayaran upah terhadap sekitar 30 pekerja Cleaning Service (CS) di proyek pembangunan Rumah Sakit Otak dan Jantung, Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, mendapat perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Kabid Pengawasan dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau, Dr. Ir. Rival Lino, ST, MT, IPU, ASEAN Eng, mengatakan pihaknya akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk mengetahui secara langsung permasalahan yang dialami para pekerja tersebut.

Hal itu disampaikan Rival Lino saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Besok kita turunkan tim pengawas untuk mengetahui permasalahannya,” kata Rival Lino.

Persoalan ini sebelumnya sempat menjadi pemberitaan sejumlah media online setelah puluhan pekerja Cleaning Service mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah selama satu hingga dua bulan.

Pihak koordinator lapangan, Hj. Rostilawati, yang menangani koordinasi dan keuangan tenaga kerja subkontraktor pada proyek tersebut, sebelumnya membenarkan adanya keterlambatan pembayaran upah terhadap sekitar 30 pekerja.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Pelaku Geng Motor di Jalan Srikandi, 3 Diantaranya Pelajar SMP

Dalam keterangannya kepada media, Rostilawati menjelaskan keterlambatan terjadi karena pihaknya belum menerima pembayaran dari PT PP Construction & Investment.

Ia juga menyampaikan bahwa pembayaran kepada sejumlah pekerja telah dilakukan pada Selasa (3/11/2026). Namun, pembayaran tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan seluruh kewajiban upah para pekerja.

Rostilawati sebelumnya menjanjikan sisa pembayaran akan diselesaikan paling lambat Jumat (6/11/2026).

Delapan Pekerja Disebut Masih Menunggu Sisa Gaji

Di sisi lain, informasi terbaru dari salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan masih terdapat sekitar delapan pekerja yang belum menerima pembayaran gaji secara penuh.

Menurut pekerja tersebut, dari total sekitar 30 tenaga Cleaning Service, terdapat dua tahap penerimaan pekerja. Tahap pertama sebanyak 20 orang, sedangkan tahap kedua sebanyak 10 orang.

Ia menjelaskan, pada pembayaran Selasa (3/11/2026), sejumlah pekerja memang sudah menerima uang, tetapi nominal yang dibayarkan belum sesuai dengan keseluruhan hak upah mereka.

Baca Juga :  Rocky Gerung Puji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Hadapi Demonstran di Pekanbaru

Bahkan, terdapat pekerja yang memiliki hak gaji lebih dari Rp3 juta, tetapi baru menerima pembayaran sebagian.

Sementara itu, dari kelompok pekerja tahap kedua, seorang pekerja disebut baru menerima Rp1,5 juta dan masih memiliki sisa upah sekitar Rp2 juta yang belum dibayarkan. Pekerja lainnya juga disebut masih menunggu pembayaran sebesar Rp1,7 juta.

Para pekerja mengaku belum memperoleh kepastian selain janji bahwa sisa pembayaran akan diselesaikan paling lambat Jumat (6/11/2026).

Mereka berharap perusahaan segera melunasi seluruh hak upah tanpa kembali mengalami penundaan.

Disnakertrans Diminta Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Rencana penurunan tim pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Riau diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran upah, status hubungan kerja para pekerja, serta pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.

Baca Juga :  Disdik Riau Bakal Berikan Seragam Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu, Berikut Penjelasannya

Persoalan ini juga perlu ditelusuri mengingat para pekerja sebelumnya mengaku telah beberapa kali meminta kepastian pembayaran, bahkan sempat menyampaikan protes kepada pihak mandor akibat gaji yang belum diterima sesuai waktu yang dijanjikan.

Sesuai ketentuan Pasal 88A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai kesepakatan.

Selain itu, ketentuan pengupahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya.

Masyarakat dan para pekerja kini menunggu tindak lanjut Disnakertrans Riau untuk memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media masih membuka ruang konfirmasi kepada manajemen PT PP Construction & Investment, pihak koordinator lapangan, serta perusahaan terkait lainnya guna memperoleh penjelasan mengenai tanggung jawab pembayaran dan kepastian pelunasan seluruh hak pekerja. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BEM Riau Bongkar Carut-Marut Prioritas Anggaran: BOSDA Tak Jelas, Seragam Gratis Batal, Twin Tower Mengemuka
BASMI Riau Bongkar Polemik Seragam SMPN 3 Siak Hulu, Dugaan Mencari Keuntungan Pribadi dari Siswa Mencuat
Rotasi Jabatan Kembali Dilakukan, Wako Agung Lantik 8 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya!
Riau Kejar Pembangunan Fisik, Hak Pendidikan Dipertanyakan: BOSDA dan SMAN 20 Tak Kunjung Tuntas
Bersama Mahasiswa Riau Turun Aksi di Jakarta, Maulana Ikhsan Desak Polri Bongkar Dalang Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden
Dari Liga Olahraga hingga OSN, MKKS Pekanbaru Bangun Ekosistem Prestasi Siswa
Upah 30 Pekerja CS Proyek RS Otak dan Jantung Pekanbaru Sempat Tersendat, Pembayaran Mulai Mengalir
Kodim 0302/Inhu Sosialisasikan Penerimaan Bintara dan Tamtama TNI AD, Pendaftaran Gratis

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 03:14 WIB

BEM Riau Bongkar Carut-Marut Prioritas Anggaran: BOSDA Tak Jelas, Seragam Gratis Batal, Twin Tower Mengemuka

Kamis, 5 November 2026 - 17:58 WIB

Persoalan Gaji CS Proyek RS Otak dan Jantung, Disnakertrans Riau Akan Turunkan Tim Pengawas

Kamis, 5 November 2026 - 16:31 WIB

BASMI Riau Bongkar Polemik Seragam SMPN 3 Siak Hulu, Dugaan Mencari Keuntungan Pribadi dari Siswa Mencuat

Kamis, 5 November 2026 - 13:28 WIB

Rotasi Jabatan Kembali Dilakukan, Wako Agung Lantik 8 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya!

Kamis, 5 November 2026 - 00:14 WIB

Riau Kejar Pembangunan Fisik, Hak Pendidikan Dipertanyakan: BOSDA dan SMAN 20 Tak Kunjung Tuntas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page