SUARANEWS86.COM || SIAK — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Polisi memperkirakan sekitar 500 lembar SIM palsu hasil produksi jaringan tersebut telah tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook, maupun perantara dari orang ke orang,” kata Sepuh saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, Selasa (15/9/2026).
Tarif SIM Palsu hingga Rp1,7 Juta
Para pelaku menawarkan SIM palsu dengan tarif bervariasi. Untuk SIM C, pemesan dikenakan biaya mulai Rp550.000, sedangkan SIM B2 Umum dibanderol hingga Rp1.700.000.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta dokumen identitas pemesan. Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler sebelum dicetak pada kertas stiker dan ditempelkan pada kartu SIM bekas.
Sindikat tersebut juga merancang kode QR khusus yang ketika dipindai menampilkan data identitas pemesan dengan logo Korlantas Polri.
Stiker bening berukuran sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter tersebut ditempelkan pada material blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan.
Delapan Tersangka dan Perannya
Polisi menetapkan delapan tersangka, yakni A alias DG (43), H alias U (28), HS (28), MAP (27), SWL (30), RNF (23), AY (35), dan TR (28).
Tersangka A alias DG diduga berperan sebagai pemasok utama blangko SIM bekas. Blangko tersebut diperoleh dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
Sementara itu, HS dan MAP bertugas mengedit format data serta mencetak SIM palsu. SWL dan RNF berperan memasarkan jasa tersebut melalui media sosial.
Adapun AY dan TR bertindak sebagai kurir yang mengantarkan SIM palsu kepada pemesan. Polisi juga masih memburu satu pelaku berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terbongkar dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, pada Jumat (28/8/2026).
Tim Satreskrim Polres Siak kemudian menangkap tersangka SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan lima lembar SIM C kepada pemesan.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru dan mengamankan R, AY, serta H alias U pada 28 dan 29 Agustus 2026.
Penyidik kemudian menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat pencetakan SIM palsu di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan HS, MAP, dan TR.
“Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Juni 2026,” ungkap Sepuh.
Polisi kemudian memburu pemasok utama blangko. A alias DG akhirnya ditangkap di kawasan Sri Meranti, Pekanbaru, pada Rabu (9/9/2026).
Polisi Sita Puluhan Blangko SIM Bekas
Dari pengungkapan sindikat tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 48 blangko SIM bekas, komputer, printer warna, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedelapan tersangka kini telah ditahan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun. **
Editor : Reza
























