Mengusut Kasus Pagar Laut, Pakar Hukum Indonesia Sayangkan Penyidik Bareskrim Polri Menolak Petunjuk Jaksa

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Jakarta — Seiring maraknya stigma negatif masyarakat atas kasus pagar laut yang kontradiktif pendapat antara Bareskrim Polri dan Kejagung RI, Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Muhammad Rustamaji, SH. MH turut prihatin atas penolakan Petunjuk atau Rekomendasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusut kasus Pagar Laut. Sabtu, 03 Mei 2025.

Menurutnya sudah jelas dalam sistem hukum di Indonesia, dalam mengusut sebuah perkara hubungan antara penyidik dan penuntut umum jelas tidak dapat dipisahkan dan telah diatur sebagaimana secara eksplisit dalam KUHAP.

Dari data yang diperoleh, pagar laut yang membentang 30,6 kilometer sudah ada 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan BPN kepada oleh 20 perusahaan yang dinilai telah diatur secara sistematis namun mirisnya ini adalah perbuatan yang sangat melanggar hukum karena dilakukan secara ilegal.

Kian hari makin disorot publik kejelasan masalah hukum tersebut. Hingga saat ini, setelah berkas dikembalikan oleh Kejagung RI kepada Polri, Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Muhammad Rustamaji, SH. MH. mengkhawatirkan apa yang telah terjadi pada kasus ini dapat ‘mencederai’ prinsip dasar pada Sistem Peradilan di Indonesia.

“Kejaksaan tidak akan serampangan dalam memberikan petunjuk. Jadi kalau hanya Pasal 263 yang diputuskan Bareskrim Polri tidak layak untuk kasus sebesar itu patut dicurigai dan dipertanyakan,” ungkap Rustamaji.

Baca Juga :  Berikut Asal Usul Tarian 'THR' yang Viral di Media Sosial

Lebih lanjut, Rustamaji menyampaikan bahwasannya Penyidik Kepolisian seharusnya mau menerima setiap petunjuk jaksa dalam pengusutan kasus. Karena yang bertanggung-jawab dalam pembuktian di persidangan adalah jaksa selaku penuntut umum bukan penyidik Polri.

“Jika kepolisian bersikukuh dengan Pasal 263 dan tidak membuka jalan UU Tipikor seperti petunjuk jaksa, justru ke depan nama Polri jadi taruhan. Mengingat Pagar Laut adalah kasus besar dan ekspektasi masyarakat begitu besar,” tegas Rustamaji.

Advokat Peradi Jawa Tengah Badrus Zaman juga turut memberikan kritikan pendapat pada kasus ini.

Baca Juga :  Polisi Militer Selidiki Kasus Kematian Prada Lucky di Nagekeo

“Penanganan Pagar Laut tidak lazim, terlebih penyidik Polri menolak petunjuk dari Kejaksaan seharusnya penyidik dengan Jaksa koordinasi aktif, terlebih Pagar Laut kasus besar yang menjadi perhatian publik. Kita harus menyelamatkan peradilan, harus diperbaiki. Kalau petunjuk kejaksaan itu jelas, polisi juga bisa bertanya dan berdiskusi secara profesional,” ungkap Badrus Zaman.

Lebih lanjut, Badrus Zaman berharap melalui petunjuk Kejaksaan, harusnya penyidik Kepolisian bisa mengembangkan kasus sehingga tidak hanya berhenti di Kades Kohod. Kalau dikembangkan itu, menurutnya bisa juga kemungkinan ada tersangka-tersangka lain. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Masuk Top 10 ChatGPT, OpenAI Ungkap Kunci Optimalkan Ekosistem AI
Presiden Prabowo Tiba di Pekanbaru, Pantau Penanganan Karhutla di Rimbo Panjang Kampar
Sidang Tahunan MPR RI, Prabowo Perkenalkan Buruh Pengupas Bawang Terima Upah Rp700 Ribu per Kg
BGN Tegaskan untuk Perkuat Pengawasan, Guru Diminta Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Pidato Prabowo: Investasi Percuma Jika Rakyat Masih Kelaparan
BGN Luncurkan Radar MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu dan Kandungan Gizi Hingga Lokasi SPPG
BGN Minta Sekolah Perketat Pengawasan Makanan MBG, SPPG Bermasalah Terancam Ditutup
Kirim Surat ke Presiden, Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM Harus segera Terlaksana

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:50 WIB

Indonesia Masuk Top 10 ChatGPT, OpenAI Ungkap Kunci Optimalkan Ekosistem AI

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Pekanbaru, Pantau Penanganan Karhutla di Rimbo Panjang Kampar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Sidang Tahunan MPR RI, Prabowo Perkenalkan Buruh Pengupas Bawang Terima Upah Rp700 Ribu per Kg

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:48 WIB

BGN Tegaskan untuk Perkuat Pengawasan, Guru Diminta Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Pidato Prabowo: Investasi Percuma Jika Rakyat Masih Kelaparan

Berita Terbaru