SUARANEWS86.COM || – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang diterima penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan, kebersihan, higiene, dan kelayakan konsumsi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG tidak dapat dilakukan oleh BGN sendiri. Karena itu, pemerintah daerah dan dinas terkait diminta aktif melakukan pengawasan di lapangan.
Menurutnya, Dinas Kesehatan memiliki peran penting dalam memastikan aspek sanitasi, higiene, dan standar kesehatan pada setiap SPPG. Sementara pemerintah daerah diminta mendorong kepala sekolah ikut mengawasi makanan yang diterima siswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat bergantung dan memohon bantuan dari Dinas Kesehatan di daerah untuk melakukan pengawasan berkala terkait sanitasi, higiene, dan standar kesehatan. Selain itu, kami meminta bantuan Pemda untuk menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar turut mengawasi makanannya,” kata Sudaryono saat rapat koordinasi secara virtual, Kamis (13/8/2026).
Sekolah Diminta Periksa Makanan MBG
Sudaryono menegaskan kepala sekolah memiliki peran penting dalam memastikan makanan yang dikirim SPPG benar-benar memenuhi ketentuan.
Pengawasan dapat dilakukan sejak makanan tiba di sekolah hingga sebelum makanan diberikan kepada para penerima manfaat.
Selain kondisi makanan, pihak sekolah juga diminta memperhatikan identitas dan label pada setiap wadah makanan atau ompreng yang dikirim oleh SPPG.
“Perhatikan baik-baik jika ada kiriman ompreng yang tidak memiliki label, mohon ditanyakan dan ditolak. Karena seluruh penyedia saat ini wajib memberikan label,” jelasnya.
Waktu kedatangan makanan juga harus menjadi perhatian. Sekolah diminta tidak menerima makanan yang tiba setelah melewati batas waktu konsumsi yang tercantum pada label.
“Kemudian, pada label tertulis maksimal dimakan sebelum jam 10.00. Namun makanan baru sampai jam 11.00, jangan diterima,” tegas Sudaryono.
SPPG Bermasalah Terancam Ditutup Permanen
BGN juga mengapresiasi kepala daerah yang aktif melaporkan temuan makanan yang dinilai tidak layak konsumsi.
Setiap laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan investigasi terhadap SPPG yang bersangkutan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada beberapa kepala daerah yang sangat sigap melaporkan temuan makanan tidak layak, seperti adanya ulat atau belatung. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan suspend dan investigasi,” ujarnya.
Sudaryono menegaskan BGN akan memberikan sanksi tegas apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran berat.
Sanksi tidak hanya dapat berupa penghentian operasional dapur, tetapi juga pencopotan kepala SPPG yang bertanggung jawab.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran berat maka dapur akan ditutup permanen. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab akan langsung kami copot untuk diperiksa. Jika terbukti ada kelalaian sengaja, akan kami ajukan pemecatan secara resmi melalui BKN,” tegasnya.
BGN menilai pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah penyelenggara MBG mengabaikan standar keamanan pangan.
Program MBG menyasar masyarakat yang membutuhkan jaminan makanan aman dan bergizi. Karena itu, setiap potensi risiko harus dicegah sejak proses pengolahan di dapur SPPG hingga makanan diterima dan dikonsumsi penerima manfaat.
“Oleh karena itu, partisipasi aktif dari Bapak Ibu kepala daerah beserta jajaran dinas terkait sangat kami harapkan karena ini menyangkut keselamatan warga,” pungkas Sudaryono. **
Editor : Reza


























