Tak Ada Istilah Nonaktif Bagi Anggota DPR RI di UU MD3, Cuma Akal-akalan Partai

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Ahmad Sahroni bersama empat orang lainnya yakni Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Adies Kadier resmi dinonaktifkan dari kursi DPR RI imbas pernyataan dan perbuatan yang dinilai menyakiti rakyat Indonesia.

Ahmad Sahroni bersama rekan satu partainya, Nafa Urbach dinonaktifkan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem). Pengumuman nonaktifan keduanya disampaikan langsung oleh Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim.

Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh serta Sekjen Hermawi Taslim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach berlaku mulai Senin 1 September 2025.

“DPP Partai Nasdem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 DPP Partai Nasdem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem,” demikian bunyi siaran pers itu, Minggu 31 Agustus 2025.

Baca Juga :  Siswi SMAN 4 Pekanbaru yang Dikabarkan Hilang, Ditemukan Selamat di Hutan Lanud Roesmin Nurjadin

Lalu pada hari yang sama, Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengumumkan penonaktifan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Uya Kuya sebagai anggota DPR.

Menyusul kemudian, Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Penonaktifan Ahmad Sahroni Cs itu mendapat sorotan tajam dari Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ menilai penonaktifan sejumlah anggota DPR RI baru-baru ini sebagai akal-akalan partai politik untuk meredam kritik publik.

“Saya membaca upaya penonaktifan itu adalah akal-akalan partai politik untuk menghindar dari kritik publik,” ujar Castro saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin 1 September 2025.

Baca Juga :  Direktorat Jenderal Pajak Bali Beri Apresiasi Atas Kepatuhan Pajak INDODAX di 2025

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini menjelaskan penonaktifan tidak dikenal di dalam Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

“Dikiranya kita bodoh kali ya. Istilah penonaktifan sekali lagi tidak ada di dalam UU MD3 ataupun Tatib DPR 1/2020,” tutur Castro.

Kata Castro, Ahmad Sahroni Cs itu hanya di berhentikan sementara saja.

“Yang ada itu pemberhentian dan pemberhentian sementara,” sambungnya

Penonaktifan itu, kata Castro tidak memiliki konsekuensi hukum. Anggota DPR yang dinonaktifkan masih tetap menerima gaji.

Baca Juga :  Konflik Israel vs Iran Menggoyang Pasar Kripto: Investor Mengikuti Pergerakan Global

“Mereka tetap anggota DPR, dan tetap makan gaji,” imbuhnya.

Castro menambahkan apabila nonaktif dimaksud adalah pemberhentian sementara, hal itu berbeda konteks. Sebab, pemberhentian sementara anggota DPR ditetapkan dalam Rapat Paripurna, bukan otoritas partai politik.

Kata dia, pemberhentian sementara biasa dilakukan kepada anggota yang terlibat masalah hukum termasuk tindak pidana khusus (korupsi dan lainnya) dan yang mempunyai ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

“Itu bisa diberhentikan sebagai anggota DPR sementara waktu sepanjang dia menjadi terdakwa,” terang Castro.

“Nanti kalau ada putusan inkrah, baru kemudian diberhentikan secara definitif. Kemudian dilakukan PAW (Pergantian Antar-Waktu). Begitu konteksnya,” katanya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page