Kejari Karo Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Sidang Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Terus Berlanjut

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || KABANJAHE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menegaskan proses penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kejari juga membantah adanya tudingan kriminalisasi dalam perkara yang kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan aktivitas ilegal di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, yang diterima Satreskrim Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026.

Setelah melalui proses penyidikan, penelitian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21), kedua terdakwa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) pada 8 Juni 2026. Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari anggota kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat yang membeli kayu, hingga ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.

Baca Juga :  Mantan Presiden Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ribka Tjiptaning Menolak: Apa Sih Hebatnya?

Dari keterangan para saksi terungkap adanya aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung sejak 2019. Aktivitas tersebut diduga menggunakan chainsaw dan kendaraan untuk mengangkut kayu, serta membuka kawasan hutan menjadi lahan pertanian.

Sementara itu, ahli kehutanan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan, lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung yang statusnya tidak pernah berubah dan tidak pernah diberikan izin untuk dilakukan aktivitas sebagaimana didakwakan.

Selain menghadirkan saksi dan ahli, Jaksa Penuntut Umum juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Sidang yang digelar pada 23 Juli 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge serta saksi tambahan dari Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn. menegaskan fakta persidangan tidak mendukung narasi yang menyebut para terdakwa diperintahkan oleh seorang pendeta untuk menebang kayu demi pembangunan gereja.

Menurut Roy, fakta yang terungkap justru menunjukkan para terdakwa menjual kayu kepada seorang pendeta sebanyak dua ton senilai Rp9.722.000 serta menjual kayu kepada pihak lain dengan harga Rp5.000.000 per ton.

Ia juga membantah informasi yang menyebut aktivitas tersebut telah mendapat izin dari Kepala Desa. Sebab, berdasarkan keterangan para saksi dan ahli di persidangan, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat telah beberapa kali mengingatkan para terdakwa agar menghentikan aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung, namun teguran tersebut tidak diindahkan.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Solok-Padang, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrakan dengan Truk

“Mereka menjual kayu kepada pendeta. Bagaimana mungkin Kepala Desa memberikan izin, sementara lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung. Semua dalil itu telah dibantah oleh para saksi dan ahli di persidangan,” tegas Roy.

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan proses penuntutan perkara ini dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kejari juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan hidup. **

Facebook Comments Box

Penulis : Lia Hambali

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya
Prajurit POM TNI AD Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Aceh
Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban
Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar
Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik
Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru
Terungkap! Supir dan Penumpang Alphard yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Kejari Karo Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Sidang Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Terus Berlanjut

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:13 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya

Senin, 27 Juli 2026 - 00:28 WIB

Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:49 WIB

Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:15 WIB

Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru