Kejari Karo Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Sidang Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Terus Berlanjut

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || KABANJAHE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menegaskan proses penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kejari juga membantah adanya tudingan kriminalisasi dalam perkara yang kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan aktivitas ilegal di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, yang diterima Satreskrim Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026.

Setelah melalui proses penyidikan, penelitian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21), kedua terdakwa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) pada 8 Juni 2026. Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari anggota kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat yang membeli kayu, hingga ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.

Baca Juga :  Kisah Pilu Mbah Mujiran, Ditahan karena Curi Karet Demi Beli Susu untuk Cucu yang Sedang Sakit

Dari keterangan para saksi terungkap adanya aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung sejak 2019. Aktivitas tersebut diduga menggunakan chainsaw dan kendaraan untuk mengangkut kayu, serta membuka kawasan hutan menjadi lahan pertanian.

Sementara itu, ahli kehutanan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan, lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung yang statusnya tidak pernah berubah dan tidak pernah diberikan izin untuk dilakukan aktivitas sebagaimana didakwakan.

Selain menghadirkan saksi dan ahli, Jaksa Penuntut Umum juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Kehilangan Potensi PAD Miliyaran Rupiah, Pansus DPRD Sumenep Desak Pemkab Tutup Tambak Udang Bodong

Sidang yang digelar pada 23 Juli 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge serta saksi tambahan dari Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn. menegaskan fakta persidangan tidak mendukung narasi yang menyebut para terdakwa diperintahkan oleh seorang pendeta untuk menebang kayu demi pembangunan gereja.

Menurut Roy, fakta yang terungkap justru menunjukkan para terdakwa menjual kayu kepada seorang pendeta sebanyak dua ton senilai Rp9.722.000 serta menjual kayu kepada pihak lain dengan harga Rp5.000.000 per ton.

Ia juga membantah informasi yang menyebut aktivitas tersebut telah mendapat izin dari Kepala Desa. Sebab, berdasarkan keterangan para saksi dan ahli di persidangan, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat telah beberapa kali mengingatkan para terdakwa agar menghentikan aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung, namun teguran tersebut tidak diindahkan.

Baca Juga :  Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan

“Mereka menjual kayu kepada pendeta. Bagaimana mungkin Kepala Desa memberikan izin, sementara lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung. Semua dalil itu telah dibantah oleh para saksi dan ahli di persidangan,” tegas Roy.

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan proses penuntutan perkara ini dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kejari juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan hidup. **

Facebook Comments Box

Penulis : Lia Hambali

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Oknum Perwira Polres Bone, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong
Propam Polda Sumbar Turun Tangan Selidiki Video Viral Cekcok yang Libatkan Pejabat Polisi
Diduga Terobos Lampu Merah, Oknum Polisi di Bone Diperiksa Propam Usai Tabrak Motor Hingga Tewaskan Balita
Diduga Rem Blong, Truk Cold Diesel Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Bonjol Pasaman, 2 Orang Terluka
Rekonstruksi Kasus IRT di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertentangan dengan BAP
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya
Prajurit POM TNI AD Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Aceh
Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Balita 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Oknum Perwira Polres Bone, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Propam Polda Sumbar Turun Tangan Selidiki Video Viral Cekcok yang Libatkan Pejabat Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Diduga Terobos Lampu Merah, Oknum Polisi di Bone Diperiksa Propam Usai Tabrak Motor Hingga Tewaskan Balita

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Diduga Rem Blong, Truk Cold Diesel Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Bonjol Pasaman, 2 Orang Terluka

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:58 WIB

Rekonstruksi Kasus IRT di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertentangan dengan BAP

Berita Terbaru