SUARANEWS86.COM || KABANJAHE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menegaskan proses penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kejari juga membantah adanya tudingan kriminalisasi dalam perkara yang kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan aktivitas ilegal di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, yang diterima Satreskrim Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026.
Setelah melalui proses penyidikan, penelitian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21), kedua terdakwa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) pada 8 Juni 2026. Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari anggota kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat yang membeli kayu, hingga ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.
Dari keterangan para saksi terungkap adanya aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung sejak 2019. Aktivitas tersebut diduga menggunakan chainsaw dan kendaraan untuk mengangkut kayu, serta membuka kawasan hutan menjadi lahan pertanian.
Sementara itu, ahli kehutanan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan, lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung yang statusnya tidak pernah berubah dan tidak pernah diberikan izin untuk dilakukan aktivitas sebagaimana didakwakan.
Selain menghadirkan saksi dan ahli, Jaksa Penuntut Umum juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sidang yang digelar pada 23 Juli 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge serta saksi tambahan dari Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn. menegaskan fakta persidangan tidak mendukung narasi yang menyebut para terdakwa diperintahkan oleh seorang pendeta untuk menebang kayu demi pembangunan gereja.
Menurut Roy, fakta yang terungkap justru menunjukkan para terdakwa menjual kayu kepada seorang pendeta sebanyak dua ton senilai Rp9.722.000 serta menjual kayu kepada pihak lain dengan harga Rp5.000.000 per ton.
Ia juga membantah informasi yang menyebut aktivitas tersebut telah mendapat izin dari Kepala Desa. Sebab, berdasarkan keterangan para saksi dan ahli di persidangan, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat telah beberapa kali mengingatkan para terdakwa agar menghentikan aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung, namun teguran tersebut tidak diindahkan.
“Mereka menjual kayu kepada pendeta. Bagaimana mungkin Kepala Desa memberikan izin, sementara lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung. Semua dalil itu telah dibantah oleh para saksi dan ahli di persidangan,” tegas Roy.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan proses penuntutan perkara ini dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kejari juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan hidup. **
Penulis : Lia Hambali

























