Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, BGN: Harus Kesepakatan Bersama Satu Sekolah

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Sekolah negeri yang ingin menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa mengambil keputusan secara parsial. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan, penerimaan maupun penolakan MBG di sekolah negeri harus menjadi keputusan bersama.

Hal tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Menurutnya, sekolah negeri harus memiliki satu suara dalam menentukan apakah program MBG diterima atau ditolak.

“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua,” kata Sudaryono.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara BGN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Dengan aturan tersebut, tidak dimungkinkan hanya sebagian siswa dalam satu sekolah negeri yang menerima MBG sementara sebagian lainnya menolak.

Sudaryono memberikan gambaran, apabila dalam satu sekolah terdapat kelompok wali murid yang merasa mampu dan kelompok lainnya membutuhkan bantuan, keputusan tetap harus diambil secara konsensus. Menurutnya, jika program diterima, sekolah beserta seluruh wali murid harus menyepakati penerimaan program tersebut.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Danbrigif 7/RR dan Penyerahan Jabatan Kababinminvetcaddam I/BB

Di sisi lain, Sudaryono mengungkapkan sebanyak 1.653 sekolah telah ditetapkan tidak lagi menerima program MBG. Pengurangan tersebut menjadi bagian dari penataan penerima manfaat agar pelaksanaan program semakin diarahkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

“Sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima MBG dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan, termasuk wilayah 3T,” ujar Sudaryono.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu fokus dalam penyaluran MBG. Sementara untuk sekolah negeri, keputusan menerima atau menolak program masih diberlakukan secara menyeluruh, bukan berdasarkan sebagian siswa atau wali murid. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
KPK OTT Pejabat BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Diduga usai Diberi Telur Mentah oleh Neneknya, Bayi 28 Hari di Surabaya Meninggal Dunia
Kebakaran Lahan di Bangka Selatan Hanguskan 500 Rumah, 2.000 Jiwa Terdampak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar
Polri Resmi Ubah Tagline dari “Presisi” Menjadi “Polisi Bersama Masyarakat”

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:16 WIB

KPK OTT Pejabat BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Diduga usai Diberi Telur Mentah oleh Neneknya, Bayi 28 Hari di Surabaya Meninggal Dunia

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Kebakaran Lahan di Bangka Selatan Hanguskan 500 Rumah, 2.000 Jiwa Terdampak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page