Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, BGN: Harus Kesepakatan Bersama Satu Sekolah

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Sekolah negeri yang ingin menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa mengambil keputusan secara parsial. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan, penerimaan maupun penolakan MBG di sekolah negeri harus menjadi keputusan bersama.

Hal tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Menurutnya, sekolah negeri harus memiliki satu suara dalam menentukan apakah program MBG diterima atau ditolak.

“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua,” kata Sudaryono.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara BGN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Dengan aturan tersebut, tidak dimungkinkan hanya sebagian siswa dalam satu sekolah negeri yang menerima MBG sementara sebagian lainnya menolak.

Sudaryono memberikan gambaran, apabila dalam satu sekolah terdapat kelompok wali murid yang merasa mampu dan kelompok lainnya membutuhkan bantuan, keputusan tetap harus diambil secara konsensus. Menurutnya, jika program diterima, sekolah beserta seluruh wali murid harus menyepakati penerimaan program tersebut.

Baca Juga :  Ubur-ubur Ikan Lele, Komjak Apresiasi Kinerja JAM Pidsus Le

Di sisi lain, Sudaryono mengungkapkan sebanyak 1.653 sekolah telah ditetapkan tidak lagi menerima program MBG. Pengurangan tersebut menjadi bagian dari penataan penerima manfaat agar pelaksanaan program semakin diarahkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

“Sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima MBG dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan, termasuk wilayah 3T,” ujar Sudaryono.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu fokus dalam penyaluran MBG. Sementara untuk sekolah negeri, keputusan menerima atau menolak program masih diberlakukan secara menyeluruh, bukan berdasarkan sebagian siswa atau wali murid. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City sebagai Tersangka
Polresta Yogyakarta Usut Dugaan Pungli yang Dialami Pemilik Food Truck di Alun-alun Kidul
Pemilik Food Truck di Yogyakarta Curhat Kena Pungli Rp1 Juta Perhari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Oknum Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City
Kabar Gembira! Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027
Purbaya Sebut Danantara Keberatan Setor Rp120 Triliun ke Negara, Rosan: Kita Bicara dengan Menkeu Baru
SIM Kedaluwarsa Diminta Tetap Bisa Diperpanjang, Warga Gugat UU LLAJ ke MK
Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:56 WIB

Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City sebagai Tersangka

Sabtu, 19 September 2026 - 14:01 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, BGN: Harus Kesepakatan Bersama Satu Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 22:32 WIB

Polresta Yogyakarta Usut Dugaan Pungli yang Dialami Pemilik Food Truck di Alun-alun Kidul

Jumat, 18 September 2026 - 19:32 WIB

Pemilik Food Truck di Yogyakarta Curhat Kena Pungli Rp1 Juta Perhari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Oknum Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 14:51 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City

Berita Terbaru