SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Sekolah negeri yang ingin menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa mengambil keputusan secara parsial. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan, penerimaan maupun penolakan MBG di sekolah negeri harus menjadi keputusan bersama.
Hal tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Menurutnya, sekolah negeri harus memiliki satu suara dalam menentukan apakah program MBG diterima atau ditolak.
“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua,” kata Sudaryono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara BGN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Dengan aturan tersebut, tidak dimungkinkan hanya sebagian siswa dalam satu sekolah negeri yang menerima MBG sementara sebagian lainnya menolak.
Sudaryono memberikan gambaran, apabila dalam satu sekolah terdapat kelompok wali murid yang merasa mampu dan kelompok lainnya membutuhkan bantuan, keputusan tetap harus diambil secara konsensus. Menurutnya, jika program diterima, sekolah beserta seluruh wali murid harus menyepakati penerimaan program tersebut.
Di sisi lain, Sudaryono mengungkapkan sebanyak 1.653 sekolah telah ditetapkan tidak lagi menerima program MBG. Pengurangan tersebut menjadi bagian dari penataan penerima manfaat agar pelaksanaan program semakin diarahkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima MBG dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan, termasuk wilayah 3T,” ujar Sudaryono.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu fokus dalam penyaluran MBG. Sementara untuk sekolah negeri, keputusan menerima atau menolak program masih diberlakukan secara menyeluruh, bukan berdasarkan sebagian siswa atau wali murid. **
Editor : Reza
























