PR Maghfiroh Jaya Diduga Tak Produksi Rokok, Hanya Perdagangkan Pita Cukai

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Sumenep — Sebuah pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga kuat tidak menjalankan aktivitas produksi sebagaimana mestinya.

Hasil investigasi media kami menunjukkan bahwa PR Maghfiroh Jaya, yang berlokasi di Dusun Sumber Pandan, Guluk Manjung, Bluto, tidak menunjukkan tanda-tanda operasional sebagai pabrik rokok aktif.

Indikasi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa pabrik ini semata-mata digunakan untuk aktivitas jual beli pita cukai rokok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PR Maghfiroh Jaya tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2012220001328 dan resmi terdaftar pada 22 Desember 2022.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi ke lokasi, tidak ditemukan sarana produksi, bahan baku, atau pekerja yang menjalankan proses pembuatan rokok sigaret keretek tangan (SKT) maupun mesin (SKM). Tidak pula terlihat distribusi produk rokok dari tempat tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Gabungan

Padahal, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2020, setiap pabrik hasil tembakau yang telah memperoleh izin usaha wajib melaksanakan kegiatan produksi dan menempelkan pita cukai pada produk hasil tembakaunya.

Pita cukai itu hanya boleh ditebus jika terdapat kegiatan produksi nyata dan produk siap edar. Tidak diperbolehkan bagi pabrik hanya memesan pita cukai tanpa aktivitas produksi.

Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa perusahaan ini tetap aktif menebus pita cukai sejak mengantongi izin. Namun tidak ada jejak distribusi rokok yang keluar dari lokasi.

Baca Juga :  Jelang Laga PSPS Pekanbaru vs Sriwijaya FC, Kapolda Riau Ajak Do'a dan Makan Bersama Suporter

Hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan penyalahgunaan pita cukai, yang dalam praktiknya bisa merugikan negara dan mengganggu ketertiban sistem pengawasan cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat belum memberikan keterangan resmi atas temuan ini. Namun, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tindakan semacam itu termasuk pelanggaran serius.

“Pabrik wajib produksi. Jika tidak ada kegiatan produksi, tapi tetap menebus pita cukai, itu pelanggaran. Bisa dikenai sanksi administrasi atau bahkan pidana,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, mengatur bahwa penyalahgunaan pita cukai merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda besar.

Baca Juga :  Sebelum OTT Kader, Sahroni Minta KPK Komunikasi Terlebih Dahulu ke Pimpinan Parpol

Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan pita cukai tanpa hak dapat dipidana paling lama lima tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak PR Maghfiroh Jaya terkait dugaan ini. Investigasi lebih lanjut oleh otoritas berwenang diharapkan dapat mengungkap apakah terjadi pelanggaran prosedur atau potensi praktik ilegal dalam distribusi pita cukai di wilayah Sumenep. (Hn/Iyn)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan
GMNI Sumenep Desak DPMD Audit Dana Ketahanan Pangan 20% Desa, Soroti BUMDes Meddelan
PPI Geruduk DPRD Sumenep, Desak BK Tindak Anggota Dewan yang Diduga Tak Aktif Setahun

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Berita Terbaru