PR Maghfiroh Jaya Diduga Tak Produksi Rokok, Hanya Perdagangkan Pita Cukai

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Sumenep — Sebuah pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga kuat tidak menjalankan aktivitas produksi sebagaimana mestinya.

Hasil investigasi media kami menunjukkan bahwa PR Maghfiroh Jaya, yang berlokasi di Dusun Sumber Pandan, Guluk Manjung, Bluto, tidak menunjukkan tanda-tanda operasional sebagai pabrik rokok aktif.

Indikasi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa pabrik ini semata-mata digunakan untuk aktivitas jual beli pita cukai rokok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PR Maghfiroh Jaya tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2012220001328 dan resmi terdaftar pada 22 Desember 2022.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi ke lokasi, tidak ditemukan sarana produksi, bahan baku, atau pekerja yang menjalankan proses pembuatan rokok sigaret keretek tangan (SKT) maupun mesin (SKM). Tidak pula terlihat distribusi produk rokok dari tempat tersebut.

Baca Juga :  Kericuhan Meluas, Gedung DPRD Kota Makassar Terbakar

Padahal, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2020, setiap pabrik hasil tembakau yang telah memperoleh izin usaha wajib melaksanakan kegiatan produksi dan menempelkan pita cukai pada produk hasil tembakaunya.

Pita cukai itu hanya boleh ditebus jika terdapat kegiatan produksi nyata dan produk siap edar. Tidak diperbolehkan bagi pabrik hanya memesan pita cukai tanpa aktivitas produksi.

Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa perusahaan ini tetap aktif menebus pita cukai sejak mengantongi izin. Namun tidak ada jejak distribusi rokok yang keluar dari lokasi.

Baca Juga :  Kemendagri Resmi Tunjuk SF Hariyanto jadi Plt Gubri, LIRA Riau: Mari Bersatu Mendukung serta Awasi Kinerjanya

Hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan penyalahgunaan pita cukai, yang dalam praktiknya bisa merugikan negara dan mengganggu ketertiban sistem pengawasan cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat belum memberikan keterangan resmi atas temuan ini. Namun, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tindakan semacam itu termasuk pelanggaran serius.

“Pabrik wajib produksi. Jika tidak ada kegiatan produksi, tapi tetap menebus pita cukai, itu pelanggaran. Bisa dikenai sanksi administrasi atau bahkan pidana,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, mengatur bahwa penyalahgunaan pita cukai merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda besar.

Baca Juga :  Jadi Tersangka UU ITE, Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan di Rutan Polda Jatim

Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan pita cukai tanpa hak dapat dipidana paling lama lima tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak PR Maghfiroh Jaya terkait dugaan ini. Investigasi lebih lanjut oleh otoritas berwenang diharapkan dapat mengungkap apakah terjadi pelanggaran prosedur atau potensi praktik ilegal dalam distribusi pita cukai di wilayah Sumenep. (Hn/Iyn)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, BGN: Harus Kesepakatan Bersama Satu Sekolah
Polresta Yogyakarta Usut Dugaan Pungli yang Dialami Pemilik Food Truck di Alun-alun Kidul
Pemilik Food Truck di Yogyakarta Curhat Kena Pungli Rp1 Juta Perhari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Oknum Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City
Kabar Gembira! Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027
Purbaya Sebut Danantara Keberatan Setor Rp120 Triliun ke Negara, Rosan: Kita Bicara dengan Menkeu Baru
SIM Kedaluwarsa Diminta Tetap Bisa Diperpanjang, Warga Gugat UU LLAJ ke MK
Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:01 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, BGN: Harus Kesepakatan Bersama Satu Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 19:32 WIB

Pemilik Food Truck di Yogyakarta Curhat Kena Pungli Rp1 Juta Perhari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Oknum Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 14:51 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City

Selasa, 15 September 2026 - 21:47 WIB

Kabar Gembira! Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027

Selasa, 15 September 2026 - 10:21 WIB

Purbaya Sebut Danantara Keberatan Setor Rp120 Triliun ke Negara, Rosan: Kita Bicara dengan Menkeu Baru

Berita Terbaru