FMK2S Riau Jelaskan Makna “Stop Intimidasi”, Video dan Poster di TikTok SMAN 8 Pekanbaru Justru Hilang

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Flyer Forum Musyawarah Kerja Komite Sekolah (FMK2S) Provinsi Riau bertema “STOP INTIMIDASI DI SATUAN PENDIDIKAN” mendapat perhatian dari masyarakat dan media online. Menanggapi munculnya berbagai pertanyaan tersebut, FMK2S Riau memberikan penjelasan bahwa tema yang diangkat merupakan bagian dari upaya menyosialisasikan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Menurut penjelasan Ketua Umum FMK2S Riau, Ir. H. Delisis Hasanto, ST, MM, tema tersebut merupakan bagian dari hasil seminar dan rapat yang dilaksanakan pada 5 Februari 2026 dan 4 September 2026. Dalam rangkaian kegiatan itu, disebutkan hadir narasumber dari unsur Kejaksaan Tinggi, Dinas Pendidikan, Komisi V DPRD, PGRI, PWI, serta MKKS SMA, SMK dan SLB Negeri Provinsi Riau. Salah satu rekomendasi yang disebut lahir dari rangkaian kegiatan tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Provinsi Riau.

Baca Juga :  Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di SMA Negeri Pekanbaru, Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara regulasi, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memang mengatur perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Regulasi tersebut mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Aturan ini juga telah menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dan berstatus berlaku sejak 12 Januari 2026.

Dalam konteks perlindungan hukum, regulasi tersebut mengatur perlindungan PTK dari antara lain kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil dalam pelaksanaan tugas. Kemendikdasmen juga menyediakan sistem perlindungan PTK sebagai bagian dari mekanisme perlindungan dan pengaduan. Dengan dasar tersebut, FMK2S Riau menilai penggunaan tema “STOP INTIMIDASI DI SATUAN PENDIDIKAN” dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus dukungan terhadap PTK dalam menjalankan tugas secara profesional.

Baca Juga :  TMMD ke-127 Satgas Percepat Pengecoran Tapak Tower Air di Musholla Nurul Alif

Namun, persoalan kemudian berkembang setelah pernyataan Ketua FMK2S Riau, Delisis Hasanto, terkait fenomena pemberitaan di media sosial, serta poster bertuliskan “STOP INTIMIDASI DI SATUAN PENDIDIKAN” kembali ditayangkan melalui akun TikTok SMA Negeri 8 Pekanbaru. Belakangan, video pernyataan tersebut bersama poster yang dimaksud tidak lagi terlihat pada akun tersebut. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses penayangan hingga alasan konten tersebut tidak lagi tersedia.

Saat dimintai konfirmasi mengenai siapa yang memberikan arahan untuk menayangkan video dan poster tersebut melalui akun TikTok SMA Negeri 8 Pekanbaru, sekaligus siapa yang memberikan perintah untuk melakukan takedown, Ketua FMK2S Riau, Delisis Hasanto, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Pertanyaan tersebut penting diklarifikasi agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme komunikasi dan pengelolaan konten yang berkaitan dengan pernyataan resmi FMK2S Riau.

Baca Juga :  Kabar Duka, Personel Manggala Agni Meninggal usai Tugas Pemadaman Karhutla di Bengkalis

Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy, S.Si., M.Si., terkait penjelasan Ketua FMK2S serta pihak yang memberikan arahan atas penayangan dan penghapusan konten tersebut.

Benny mengatakan, silahkan dikonfirmasi saja sama pengurus forkom, untuk video di akun sman 8 tidak ada arahan dan juga tidak mengetahui penggunaan akun sekolah untuk hal tersebut,” jelas Benny. Selasa (22/9/26).

Dengan demikian, keberadaan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 sebagai dasar perlindungan PTK dapat menjadi konteks untuk memahami tema flyer, sementara pertanyaan mengenai siapa yang mengunggah dan menurunkan konten di akun sekolah masih menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Lele di Lapas Narkotika Rumbai, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Rencana Pembangunan Koperasi Merah Putih di Taman Poltek Rumbai Menuai Sorotan Warga
Pastikan Kesiapan Open Traffic, Ditlantas Polda Riau Tinjau Overpass STA 203+285
Asyifa Berlaga di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Keluarga dan SMAN 5 Pekanbaru Kompak Beri Dukungan
Poster “STOP INTIMIDASI” FMK2S Riau Mencuat, Konteks dan Pihak yang Dimaksud Masih Dipertanyakan
Berenang di Kolam Bekas Galian Green City, Warga Pekanbaru Tenggelam dan Ditemukan Tewas oleh Tim SAR
Kualitas Udara di Pekanbaru Kembali Memburuk, Pemko Kembali Perpanjang PJJ Hingga 2 Hari Kedepan
Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:01 WIB

FMK2S Riau Jelaskan Makna “Stop Intimidasi”, Video dan Poster di TikTok SMAN 8 Pekanbaru Justru Hilang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

Panen Lele di Lapas Narkotika Rumbai, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Rencana Pembangunan Koperasi Merah Putih di Taman Poltek Rumbai Menuai Sorotan Warga

Senin, 21 September 2026 - 22:59 WIB

Pastikan Kesiapan Open Traffic, Ditlantas Polda Riau Tinjau Overpass STA 203+285

Senin, 21 September 2026 - 21:17 WIB

Asyifa Berlaga di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Keluarga dan SMAN 5 Pekanbaru Kompak Beri Dukungan

Berita Terbaru