SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Flyer Forum Musyawarah Kerja Komite Sekolah (FMK2S) Provinsi Riau bertema “STOP INTIMIDASI DI SATUAN PENDIDIKAN” mendapat perhatian dari masyarakat dan media online. Menanggapi munculnya berbagai pertanyaan tersebut, FMK2S Riau memberikan penjelasan bahwa tema yang diangkat merupakan bagian dari upaya menyosialisasikan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Menurut penjelasan Ketua Umum FMK2S Riau, Ir. H. Delisis Hasanto, ST, MM, tema tersebut merupakan bagian dari hasil seminar dan rapat yang dilaksanakan pada 5 Februari 2026 dan 4 September 2026. Dalam rangkaian kegiatan itu, disebutkan hadir narasumber dari unsur Kejaksaan Tinggi, Dinas Pendidikan, Komisi V DPRD, PGRI, PWI, serta MKKS SMA, SMK dan SLB Negeri Provinsi Riau. Salah satu rekomendasi yang disebut lahir dari rangkaian kegiatan tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Provinsi Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara regulasi, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memang mengatur perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Regulasi tersebut mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Aturan ini juga telah menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dan berstatus berlaku sejak 12 Januari 2026.
Dalam konteks perlindungan hukum, regulasi tersebut mengatur perlindungan PTK dari antara lain kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil dalam pelaksanaan tugas. Kemendikdasmen juga menyediakan sistem perlindungan PTK sebagai bagian dari mekanisme perlindungan dan pengaduan. Dengan dasar tersebut, FMK2S Riau menilai penggunaan tema “STOP INTIMIDASI DI SATUAN PENDIDIKAN” dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus dukungan terhadap PTK dalam menjalankan tugas secara profesional.
Namun, persoalan kemudian berkembang setelah pernyataan Ketua FMK2S Riau, Delisis Hasanto, terkait fenomena pemberitaan di media sosial, serta poster bertuliskan “STOP INTIMIDASI DI SATUAN PENDIDIKAN” kembali ditayangkan melalui akun TikTok SMA Negeri 8 Pekanbaru. Belakangan, video pernyataan tersebut bersama poster yang dimaksud tidak lagi terlihat pada akun tersebut. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses penayangan hingga alasan konten tersebut tidak lagi tersedia.
Saat dimintai konfirmasi mengenai siapa yang memberikan arahan untuk menayangkan video dan poster tersebut melalui akun TikTok SMA Negeri 8 Pekanbaru, sekaligus siapa yang memberikan perintah untuk melakukan takedown, Ketua FMK2S Riau, Delisis Hasanto, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Pertanyaan tersebut penting diklarifikasi agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme komunikasi dan pengelolaan konten yang berkaitan dengan pernyataan resmi FMK2S Riau.
Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy, S.Si., M.Si., terkait penjelasan Ketua FMK2S serta pihak yang memberikan arahan atas penayangan dan penghapusan konten tersebut.
Benny mengatakan, silahkan dikonfirmasi saja sama pengurus forkom, untuk video di akun sman 8 tidak ada arahan dan juga tidak mengetahui penggunaan akun sekolah untuk hal tersebut,” jelas Benny. Selasa (22/9/26).
Dengan demikian, keberadaan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 sebagai dasar perlindungan PTK dapat menjadi konteks untuk memahami tema flyer, sementara pertanyaan mengenai siapa yang mengunggah dan menurunkan konten di akun sekolah masih menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait. (Fa)
























