SUARANEWS86.COM || DAIRI – Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memunculkan polemik baru. Tim kuasa hukum tersangka Cut Ade Mutia (CAM) menilai terdapat perbedaan mencolok antara keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti penyidik.
Rekonstruksi digelar di Aula Mapolres Dairi, Senin (27/7/2026), dan memperagakan rangkaian peristiwa yang menyeret CAM sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat.
Dalam adegan rekonstruksi disebutkan CAM diduga lebih dahulu memukul, menarik tangan korban, Konita Saragih, hingga menggigit tangannya yang mengakibatkan ujung kuku korban putus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, tim kuasa hukum CAM yang terdiri dari Abdi Manullang, S.H., M.H., Arih Yaksana Bancin, S.H., dan Kasah Capah, S.H., menilai rekaman CCTV justru menunjukkan kronologi berbeda.
Menurut mereka, dalam rekaman tersebut CAM hanya terlihat mendorong bahu Konita menggunakan tangan kanan. Setelah itu, Konita diduga melempar botol dot berisi air panas ke arah CAM dan langsung menyerang wajahnya menggunakan kedua tangan.
Saat terjadi saling dorong, tangan Konita disebut masuk ke dalam mulut CAM. Di tengah keributan, seorang saksi bermarga Simbolon datang untuk melerai. Ketika berusaha melepaskan diri, Konita diduga menarik paksa tangannya dari mulut CAM hingga mengalami luka.
“Berdasarkan rekaman CCTV, tidak ada unsur kesengajaan CAM menggigit tangan Konita Saragih sebagaimana keterangan yang disampaikan korban dalam BAP,” ujar Arih Yaksana Bancin usai rekonstruksi.
Kuasa hukum menilai kliennya justru berada dalam posisi mempertahankan diri setelah lebih dahulu diserang. Luka yang dialami korban, menurut mereka, terjadi akibat tarikan paksa tangannya sendiri, bukan karena gigitan yang disengaja.
Abdi Manullang mengatakan adanya perbedaan antara rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi alasan kuat agar penyidik meninjau kembali penetapan status tersangka terhadap CAM.
“Kami menilai penetapan tersangka perlu dikaji ulang. Bukti CCTV memperlihatkan rangkaian kejadian yang berbeda dengan narasi dalam BAP. Kami berharap penyidik mempertimbangkan seluruh alat bukti secara objektif agar peristiwa ini menjadi terang,” katanya.
Rekonstruksi tersebut dihadiri penyidik Polres Dairi, kedua belah pihak, serta sejumlah saksi.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kasus perkelahian dua IRT di Pusat Pasar Sidikalang itu masih menjadi perhatian publik karena munculnya perbedaan antara bukti elektronik berupa rekaman CCTV dengan keterangan saksi yang tercantum dalam BAP. Masyarakat kini menunggu hasil penyidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. **
Penulis : Lia Hambali
Editor : Reza

























