SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Persoalan transparansi dan tata kelola keuangan di lingkungan DPRD Provinsi Riau kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat polemik dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta sorotan terhadap anggaran jasa keamanan senilai Rp 5,8 miliar, kini muncul pertanyaan terkait mekanisme pencairan anggaran kegiatan anggota DPRD Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh media, terdapat pencairan anggaran sebesar Rp 331.120.000 pada 26 Mei 2026 untuk empat kegiatan anggota DPRD Provinsi Riau. Informasi tersebut menyebutkan bahwa mekanisme persetujuan pencairan anggaran itu diduga belum melalui prosedur persetujuan (approve) pejabat bendahara sebagaimana yang lazim berlaku dalam tata kelola keuangan daerah.
Rincian pencairan yang diperoleh media meliputi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
* Indra Gunawan Eet sebesar Rp56.830.000 untuk kegiatan Hearing/Dialog dan Sosialisasi Ranperda pada 20–22 April dan 23–25 April 2026.
* Evi Juliana sebesar Rp113.660.000 untuk kegiatan pada 26–28 Maret, 29–31 Maret, dan 9–11 April 2026.
* Raja Jaya Dinata sebesar Rp103.660.000 untuk kegiatan pada 13–14 April, 20–21 April, dan 28–29 April 2026.
* H. Syafrudin sebesar Rp56.830.000 untuk kegiatan pada 26–28 April dan 2–4 Mei 2026.
Media ini menegaskan bahwa data tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai mekanisme dan prosedur pencairan anggaran, dan bukan merupakan kesimpulan adanya tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Renaldi, S.Sos., belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau Fadli, meminta Sekretariat DPRD Provinsi Riau memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Menurut Fadli, apabila benar terdapat pencairan anggaran yang belum melalui mekanisme persetujuan bendahara sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka dan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola administrasi keuangan.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pencairan anggaran dijalankan, sehingga tidak muncul asumsi atau spekulasi yang dapat merugikan semua pihak,” ujar Fadli, Jumat (7/8/2026).
BASMI Riau juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
Karena itu, BASMI meminta Sekretariat DPRD Provinsi Riau segera memberikan klarifikasi resmi terkait informasi pencairan anggaran tersebut, termasuk penjelasan mengenai proses administrasi, persetujuan, dan dasar pencairannya.
Menurut BASMI, penjelasan yang terbuka penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah serta memastikan setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Zha)
























