SUARANEWS86.COM || BOGOR — Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan tim menemukan lebih dari 10 kamar yang berada di beberapa bagian kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Sejumlah kamar tersebut dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri di Cibinong, Rabu (23/9/2026).
Temuan tersebut merupakan hasil sidak kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak pertama yang dilakukan Juli lalu, Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam sidak kali ini, tim Ombudsman kembali sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki area lapas, meski telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga. Tim akhirnya dapat memeriksa sejumlah bagian kawasan tersebut.
Fikri mengatakan, Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, sejumlah bangunan tersebut berada di kawasan belakang lapas, termasuk di sekitar rumah dinas kepala lapas.
Menurut Syafrida, petugas Lapas Cibinong menyampaikan bahwa bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman masih mempertanyakan peruntukan fasilitas tersebut karena kondisi dan kelengkapannya dinilai tidak sesuai dengan penjelasan tersebut.
Ombudsman juga melaporkan menemukan minuman beralkohol di salah satu fasilitas. Namun, Syafrida menegaskan pihaknya belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut sehingga tidak meminta masyarakat berspekulasi.
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong serta memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
Ombudsman juga menyatakan akan mendorong tindakan korektif terhadap fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan tersebut. **
Editor : Reza
























