SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan jalan lingkungan di kawasan perumahan yang dibangun atau diperbaiki menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh ditutup atau dibatasi dengan portal maupun palang jalan.
Menurut Agung, APBD merupakan uang masyarakat sehingga pembangunan yang dibiayai anggaran daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya penghuni perumahan tertentu.
“Kalau jalan sudah dibangun menggunakan APBD, berarti dibangun dengan uang rakyat. Jalannya harus dapat digunakan masyarakat. Jangan setelah diaspal atau dibeton oleh pemerintah, malah dipasangi portal dan hanya boleh dilalui warga perumahan itu saja,” tegas Agung, Selasa (22/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sebelum jalan perumahan dibangun menggunakan APBD, status lahannya harus jelas dan prasarana, sarana, serta utilitas umum (PSU) semestinya telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penataan dan penyerahan PSU tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2023.
Agung meminta perangkat daerah, camat, dan lurah menginventarisasi jalan perumahan yang dibangun menggunakan APBD, termasuk memeriksa status PSU dan keberadaan portal yang membatasi akses.
Jika hasil verifikasi menunjukkan jalan tersebut telah menjadi PSU atau aset Pemko Pekanbaru dan dibangun menggunakan APBD, portal yang menutup atau membatasi akses umum harus dibuka atau ditertibkan.
“Kami memahami kebutuhan keamanan warga perumahan. Pengamanan tetap dapat dilakukan melalui petugas keamanan, pos penjagaan, CCTV, atau pengaturan lalu lintas. Namun, jangan sampai menutup akses masyarakat maupun menghambat ambulans, mobil pemadam kebakaran, petugas kebersihan, dan layanan darurat TRC 112,” jelasnya.
Agung menambahkan, pembangunan jalan dengan APBD harus diprioritaskan pada lokasi yang memberikan manfaat luas, termasuk membuka konektivitas antarwilayah dan mempermudah akses masyarakat menuju sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, serta pusat perekonomian.
“Prinsipnya sederhana, kalau dibangun dengan uang rakyat, manfaatnya juga harus dirasakan oleh rakyat. Jangan meminta pemerintah membangun, tetapi setelah jalannya bagus justru ditutup untuk masyarakat,” pungkasnya. **
Editor : Reza
























