SUARANEWS86.COM || Tangerang – Aksi tidak terpuji dilakukan oleh dua oknum perangkat lingkungan di Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka ditangkap polisi usai diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang pemborong proyek pembangunan ruang kelas sekolah. Kini, keduanya terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Modus Berpura-Pura Menjalin Koordinasi Lingkungan untuk Memuluskan Permintaan Uang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban, seorang pemborong proyek pembangunan ruang kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug, mencoba menjalin komunikasi dan koordinasi dengan ketua RT dan RW setempat. Namun, niat baik itu justru dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk meminta sejumlah uang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Diminta Uang Puluhan Juta dan Diancam Akses Material Proyek Akan Ditutup.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial HS (51), Ketua RW, dan S (35), Ketua RT, langsung memanfaatkan situasi dengan meminta uang sebesar Rp 35 juta kepada korban. Saat korban hanya mampu memberikan Rp 15 juta, para pelaku menolak dan tetap menuntut Rp 30 juta. Tak hanya itu, mereka mengancam akan menutup akses masuknya bahan material ke lokasi proyek jika permintaan tidak dituruti.
Setelah Merasa Tertekan dan Dirugikan, Korban Memilih Melapor dan Polisi Bertindak Cepat
Merasa terancam dan mengalami kerugian, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan pemerasan tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu langsung direspons cepat oleh jajaran Polresta Tangerang. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di sebuah kafe yang berada di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Uang Tunai, Ponsel, dan Kuitansi Diamankan sebagai Bukti Aksi Pemerasan.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan pemerasan tersebut. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp 30 juta yang merupakan hasil pemerasan, satu unit telepon genggam, serta satu bundel kuitansi yang berkaitan dengan transaksi antara pelaku dan korban.
Dijerat Pasal Pemerasan dengan Ancaman Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Kapolresta Tangerang menyatakan bahwa kedua tersangka resmi dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan. “Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kombes Pol Andi Waspada dalam keterangan persnya pada Kamis (31/07/2025).
Polresta Tangerang Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme yang Hambat Investasi dan Pembangunan
Dalam kesempatan yang sama, Andi Waspada menegaskan bahwa Polresta Tangerang tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun. Pihaknya telah membentuk Tim Patroli Sigap yang siaga setiap waktu untuk mencegah dan menangani kasus-kasus pemalakan, pemerasan, dan tindakan kriminal lain yang bisa merusak iklim pembangunan dan investasi di wilayahnya.
Masyarakat Didorong Berani Laporkan Premanisme Tanpa Rasa Takut atau Ragu
“Jika masyarakat menjadi korban atau mengetahui adanya aksi premanisme, saya minta jangan takut dan jangan ragu untuk segera melaporkan ke Polresta Tangerang. Kami siap melindungi dan menindak tegas segala bentuk gangguan terhadap ketertiban umum,” tutup Andi Waspada. (Riz)























