Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARANEWS86.COM || Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pria berinisial IYS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual atau aksi begal payudara di Kota Pekanbaru.

Pelaku diamankan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Sambu, Kecamatan Pekanbaru Kota, setelah polisi menerima informasi keberadaan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas dua laporan korban yang masuk ke Polresta Pekanbaru pada April 2026.

“Tim Jatanras berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IYS yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Anggi, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi begal payudara terhadap perempuan yang sedang beraktivitas di kawasan Jalan Bintan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Salah satu kejadian terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu korban sedang berjalan kaki untuk berolahraga di tepi jalan menuju Jalan Sumatera, Pekanbaru.

Baca Juga :  Dubes Pakistan: Rakyat Indonesia Beruntung Memiliki Pemimpin Visioner seperti Presiden Prabowo

“Tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor dan langsung memegang payudara korban sebelum melarikan diri,” ungkapnya.

Merasa tidak terima atas peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat nomor, dua helm, serta satu jaket ojek online yang diduga digunakan saat beraksi.

Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka di wilayah Pekanbaru Kota.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Riau Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT
Drama Pelarian di PN Pekanbaru, Petugas Kejar Lima Tahanan yang Masih Buron
Rawan Kecelakaan, Masyarakat Minta Terowongan Fly Over Transmart Pekanbaru Ditutup untuk Kendaraan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:56 WIB

Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:38 WIB

Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT

Berita Terbaru