Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || EPB (35), maling toko di Mojokerto yang meninggalkan surat permintaan maaf, menemui korban, Alfin Setyo Tunggal (37). EPB mengaku janji mengembalikan uang yang dicurinya.

Dilansir detikJatim, Sabtu (13/6/2026), Alfin menjelaskan, EPB mengembalikan uang dalam dua tahap. Pertama, melalui pacarnya inisial YN (34) pada Selasa (9/6). Malam itu, YN datang ke rumah Alfin bersama putrinya yang masih duduk di bangku kelas 2 jenjang sekolah dasar (SD).

“Pacarnya mengirim surat kedua dan nyicil Rp 120 ribu. Inti surat itu dia punya uang segitu, dia titip dulu,” jelasnya

Berikut isi suratnya:

“Assalamualaikum Pak! Pangapunten ingkang Katah sakderenge mengenai kejadian wingi niko. Kulo nggadeh nyotro namun sakmenten damel nyicil.”

Artinya:

“Sebelumnya mohon maaf sebesar-besarnya mengenai kejadian kemarin itu. Saya ada uang namun hanya untuk mencicil.”

EPB meminta maaf kepada Alfin dan istri karena telah mencuri uang dari toko kelontong milik Alfin. Tidak hanya itu, warga Dusun Bibis, Desa Keret, Krembung, Sidoarjo, itu juga mencicil uang yang dicuri Rp 200 ribu kepada Alfin.

Uang yang dikembalikan EPB kepada Alfin belum sesuai janji di dalam suratnya. Sebab, dalam suratnya kepada Alfin, ia janji akan mengembalikan Rp 400 ribu dari uang yang ia curi Rp 352 ribu. Alfin pun merelakannya.

Baca Juga :  Unik! Ibu Hamil Ngidam Ingin Ditilang Polisi, Kegirangan Usai Keinginannya Dikabulkan

“Aslinya, seandainya tidak dikembalikan pun, tidak masalah. Cuma ada iktikad baiknya, saya terima saja. Iya seperti itu (untuk menghargai niat baik pelaku),” terangnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, INDODAX Lihat RWA Jadi Salah Satu Motor Pertumbuhan Baru Industri Kripto
Polda Jateng Tolak Diperiksa Terkait Kasus SPPG, Kejaksaan: Tidak ada Pemanggilan atau Pemeriksaan
Polisi: Kaca di Kantor BGN Pecah Diduga karena Cuaca Panas
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
INDODAX Dukung Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Langkah Positif untuk Bangun Ekosistem yang Lebih Sehat
INDODAX Nilai UU No. 4 Tahun 2026 Perlu Jadi Momentum Memperkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
IDRX Tampilkan Peran Stablecoin Rupiah dan Tokenisasi IP di acara MASA 2026 di Singapura
Peretasan Kripto Nyaris Rugikan US$1 Miliar, INDODAX Dorong AI Jadi Benteng Baru Keamanan Blockchain

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:28 WIB

Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, INDODAX Lihat RWA Jadi Salah Satu Motor Pertumbuhan Baru Industri Kripto

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:21 WIB

Polda Jateng Tolak Diperiksa Terkait Kasus SPPG, Kejaksaan: Tidak ada Pemanggilan atau Pemeriksaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:50 WIB

Polisi: Kaca di Kantor BGN Pecah Diduga karena Cuaca Panas

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:09 WIB

INDODAX Dukung Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Langkah Positif untuk Bangun Ekosistem yang Lebih Sehat

Berita Terbaru