Terkait Keributan Debt Collector di Mapolsek Bukit Raya, Kapolda Riau Resmi Copot Kapolsek dari Jabatannya

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, resmi menonaktifkan Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menyusul insiden pengeroyokan yang terjadi di Mapolsek Bukit Raya pada Sabtu malam (19/4/2025).

“Saya langsung mencopot Kapolsek,” ujar Irjen Herry dengan tegas, Senin (21/4/2025).

Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme. Irjen Herry juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tanpa kompromi,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Pelalawan Gelar Perpanjangan SIM Gratis, Bansos dan Program Green Policing Bersama Komunitas Ojek Online

Sebelumnya diketahui, Polda Riau berhasil menangkap empat orang debt collector yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap sesama debt collector di Mapolsek Bukit Raya. Mereka yang ditangkap adalah AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34). Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyampaikan bahwa total ada 11 pelaku dalam insiden pengeroyokan tersebut. Ironisnya, aksi nekat itu terjadi di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, pada Sabtu malam (19/4/2025).

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Ditlantas Polda Riau Gelar Lomba Video TikTok Bertema Kemanusiaan

“Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kami kejar. Kami akan terus memburu mereka hingga tertangkap, ke mana pun mereka melarikan diri,” ujar Kombes Asep saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (21/4/2025).

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindakan melawan hukum dari pihak penagih utang atau debt collector.

Baca Juga :  Kualitas Udara di Pekanbaru Tak Sehat, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Rumah Hingga Gunakan Masker

“Kami imbau masyarakat agar segera melapor jika ada debt collector atau pihak ketiga dari leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa atau melanggar hukum. Akan langsung kami tindak,” tegas Irjen Herry. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Pelantikan 247 Kepala Sekolah di Inhu, LIRA Dorong Pembentukan Pansus
Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek
Kampung Narkoba Menuju Kampung Bersinar, Polda dan Pemda Perlu Hadirkan Program Nyata
Dugaan Pungutan Parkir di Dekat RSUD Arifin Achmad, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Lapangan
Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan
Jelang Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli
Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi
Pajak Parkir di Pekanbaru Jadi Sorotan, Tim Media Minta Penjelasan Bapenda soal RSUD, Bandara hingga Minimarket

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:40 WIB

Polemik Pelantikan 247 Kepala Sekolah di Inhu, LIRA Dorong Pembentukan Pansus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Kampung Narkoba Menuju Kampung Bersinar, Polda dan Pemda Perlu Hadirkan Program Nyata

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Jelang Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page