Terkait Keributan Debt Collector di Mapolsek Bukit Raya, Kapolda Riau Resmi Copot Kapolsek dari Jabatannya

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, resmi menonaktifkan Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menyusul insiden pengeroyokan yang terjadi di Mapolsek Bukit Raya pada Sabtu malam (19/4/2025).

“Saya langsung mencopot Kapolsek,” ujar Irjen Herry dengan tegas, Senin (21/4/2025).

Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme. Irjen Herry juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tanpa kompromi,” tegasnya.

Baca Juga :  Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat

Sebelumnya diketahui, Polda Riau berhasil menangkap empat orang debt collector yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap sesama debt collector di Mapolsek Bukit Raya. Mereka yang ditangkap adalah AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34). Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyampaikan bahwa total ada 11 pelaku dalam insiden pengeroyokan tersebut. Ironisnya, aksi nekat itu terjadi di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, pada Sabtu malam (19/4/2025).

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan di Lapas Narkotika Rumbai, Petugas Gelar Razia

“Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kami kejar. Kami akan terus memburu mereka hingga tertangkap, ke mana pun mereka melarikan diri,” ujar Kombes Asep saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (21/4/2025).

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindakan melawan hukum dari pihak penagih utang atau debt collector.

Baca Juga :  Mempunyai Peran Penting, Persit KCK Cab LI/Dim 0302 Inhu Gelar Pertemuan Gabungan di Makodim

“Kami imbau masyarakat agar segera melapor jika ada debt collector atau pihak ketiga dari leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa atau melanggar hukum. Akan langsung kami tindak,” tegas Irjen Herry. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekanbaru Bagikan 3 Stel Seragam Gratis, Program SMA/SMK Pemprov Riau Malah Batal
Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat
SMK Negeri 2 Pekanbaru Resmikan Daikin Center of Excellence, Cetak Lulusan Siap Kerja Berstandar Industri
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami
Buaya Kian Meresahkan, Pemdes Kampung Pulau Pasang Baliho Peringatan di Sungai Batang Rengat
Pemko Pekanbaru Gratiskan Seragam, LIRA: Tak Ada Lagi Alasan Sekolah Jual Seragam atau Arahkan ke Penjahit Tertentu
Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dan Nasionalisme di Pekanbaru

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Pekanbaru Bagikan 3 Stel Seragam Gratis, Program SMA/SMK Pemprov Riau Malah Batal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Buaya Kian Meresahkan, Pemdes Kampung Pulau Pasang Baliho Peringatan di Sungai Batang Rengat

Berita Terbaru