Terkait Keributan Debt Collector di Mapolsek Bukit Raya, Kapolda Riau Resmi Copot Kapolsek dari Jabatannya

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, resmi menonaktifkan Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menyusul insiden pengeroyokan yang terjadi di Mapolsek Bukit Raya pada Sabtu malam (19/4/2025).

“Saya langsung mencopot Kapolsek,” ujar Irjen Herry dengan tegas, Senin (21/4/2025).

Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme. Irjen Herry juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tanpa kompromi,” tegasnya.

Baca Juga :  Agung Nugroho dan Markarius Anwar Resmi Dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru

Sebelumnya diketahui, Polda Riau berhasil menangkap empat orang debt collector yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap sesama debt collector di Mapolsek Bukit Raya. Mereka yang ditangkap adalah AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34). Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyampaikan bahwa total ada 11 pelaku dalam insiden pengeroyokan tersebut. Ironisnya, aksi nekat itu terjadi di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, pada Sabtu malam (19/4/2025).

Baca Juga :  Kasus Ojol Tewas Terlindas Kendaraan Diduga Milik Kepolisian saat Demo: "Tuntaskan 3 Aspek Hukum Ini"

“Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kami kejar. Kami akan terus memburu mereka hingga tertangkap, ke mana pun mereka melarikan diri,” ujar Kombes Asep saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (21/4/2025).

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindakan melawan hukum dari pihak penagih utang atau debt collector.

Baca Juga :  Perkara Dugaan Tipikor, 3 Orang Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Meranti

“Kami imbau masyarakat agar segera melapor jika ada debt collector atau pihak ketiga dari leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa atau melanggar hukum. Akan langsung kami tindak,” tegas Irjen Herry. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub
Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong, Travel Ilegal hingga Pengendara Tanpa Helm
DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh
BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Lirik Ikut Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Desa Sidomulyo
Cuaca Panas Hambat Pertumbuhan Jagung, Polsek Lirik Intensifkan Pemantauan
Estafet Jabatan di Disdik Riau, Fokus Perkuat Pelayanan dan Sukseskan SPMB 2026/2027
Cegah Kebakaran, Pemko Pekanbaru Bersama PLN Lakukan Perbaikan Instalasi Listrik di Rumah Warga

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:50 WIB

Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong, Travel Ilegal hingga Pengendara Tanpa Helm

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:27 WIB

DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:52 WIB

BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Lirik Ikut Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Desa Sidomulyo

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Cuaca Panas Hambat Pertumbuhan Jagung, Polsek Lirik Intensifkan Pemantauan

Berita Terbaru