Sempat Buron, 10 Orang Debt Collector Perusak Mobil di Halaman Polsek Bukit Raya Berhasil Ditangkap Polda Riau

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tim gabungan Ditreskrimmum Polda Riau, Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 10 orang tersangka debt collector fighter yang melakukan pengrusakan mobil di halaman Polsek Bukitraya tanggal 19 April 2025.

Tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum Subdit Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 10 orang Debt Collector Fighter dari tanggal 22 sampai dengan 25 April 2025 kemaren.

“Kesepuluh orang ini sekarang sudah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan terkait peran mereka saat kerusuhan dihalaman mapolsek bukitraya kemaren,” kata Dirreskrimmum Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (28/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan tersangka berinisial MR, MRS,WIF, MIE,SN alias Rian, MRP, PP, JF, EF dan VMD dan mereka ditangkap ada yang di sekitar kota pekanbaru ada yang di luar kota pekanbaru.

Baca Juga :  Maraknya Aksi Pencurian, Rumah Warga di Jalan Tengku Maharatu Rumbai Barat Dibobol Maling

Kesepuluh tersangka ini ada 3 orang anak-anak dibawah umur yang terlibat kasus ini dan yang tiga ini sekarang usah kita amankan di dalam sel.

“Ini berkat informasi dari 4 orang tersangka yang sebelumnya udah kita tangkap,” katanya.

Berkat informasi ini katanya, petugas berhasil menangkap 10 orang lagi. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar melapor apabila mengalami intimidasi, kekerasan, atau penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector atau pihak ketiga.

“Penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada melakukan penarikan di jalan raya harus di rumah dan diserahkan oleh masyarakat yang pemegang kredit dan tidak boleh ada paksaan,” ucap Kombes Pol Asep.

Baca Juga :  Dukung RUU TNI, Aliansi Masyarakat Cinta TNI Gelar Aksi Damai di Pekanbaru

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Calya BK 1863 ABD, satu unit sepeda motor Honda Genio BM 4605 ABA, pecahan semen cor, batu bata, dan tongkat besi sepanjang 40 cm yang digunakan dalam aksi tersebut.

Sementara Itu Waka Polda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, S.H., M.Han menegaskan bahwa tidak boleh ada ganguan Kamtibmas di wilayah hukum polda Riau.

“Kami akan melakukan tindakan tegas dan berkomitmen memberi keamanan dan rasa nyaman kepada masyarakat Riau dalam beraktifitas,” katanya.

Baca Juga :  LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis Berikan Penyuluhan Hukum Bagi WBP Lapas Pekanbaru

Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK MH Kapolresta Pekanbaru juga menambahkan Kota Pekanbaru sebagai cerminan Provinsi Riau harus betul-betul dijaga dari kejahatan dan premanisme sehingga masyarakat dapat beraktifitas dengan nyaman.

“Kita akan berupaya dan berusaha untuk memberikan kenyamanan masyarakat kota pekanbaru saat mereka melakukan kegiatan dan tidak ada penekanan dari premanisme atau tindakan kejahatan lain,” ungkapnya.**

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi SMA Negeri 6 Tapung: Belum Ada Pembukaan Resmi SPMB di Sekolah
Melawan saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Lampung Tewas Ditembak
Sebanyak 11.856 Ijazah SMA-SMK di Riau Masih Tersimpan di Sekolah, Ini Penyebabnya
Dalam Waktu 3 Minggu, Polda Riau Berhasil Ungkap 435 Kasus Narkotika, Amankan 557 Tersangka, 31,8 Kg Sabu, 2.329 Ekstasi
Kecelakaan Maut di Rumbai Barat, Pelajar 13 Tahun Tewas Terlindas Dump Truk
Nilai PAD Bocor di Tangan Pihak ke 3, DPRD Pekanbaru Usul Parkir di Ambil Alih dan Dikelola oleh Pemko
Warga Karya Indah Resah, RHUKI Bongkar Dugaan Permainan Mafia Tanah dan Desak Kapolda Riau Bertindak
BASMI Riau Warning Disdik, Dugaan SPMB Ilegal di SMAN 6 Tapung Harus Dihentikan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:10 WIB

Klarifikasi SMA Negeri 6 Tapung: Belum Ada Pembukaan Resmi SPMB di Sekolah

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:30 WIB

Melawan saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Lampung Tewas Ditembak

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:30 WIB

Sebanyak 11.856 Ijazah SMA-SMK di Riau Masih Tersimpan di Sekolah, Ini Penyebabnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:27 WIB

Dalam Waktu 3 Minggu, Polda Riau Berhasil Ungkap 435 Kasus Narkotika, Amankan 557 Tersangka, 31,8 Kg Sabu, 2.329 Ekstasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:24 WIB

Kecelakaan Maut di Rumbai Barat, Pelajar 13 Tahun Tewas Terlindas Dump Truk

Berita Terbaru