Pj Wako Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat menetapkan status darurat sampah. Penetapan status tersebut, seiring dengan tak kunjung selesainya tumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru.

Penetapan status tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 Tentang Penetapan Status Darurat Sampah, yang ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Selasa (14/1/2025).

Berdasarkan SK tersebut, penetapan status darurat sampah itu berlaku mulai tanggal 15-21 Januari 2025. Penetapan status itu dalam rangka menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan.

Dalam rangka menangani darurat sampah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, agar menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk mengangkut sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Selain kendaraan operasional, DLHK juga diminta untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengangkut sampah dari sumber dan TPS ke TPA.

Kemudian DLHK juga diminta untuk memberitahukan kepada masyarakat agar mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri dan mengurangi penggunaan plastik.

Baca Juga :  Giat Silaturahmi KBPPP Pekanbaru, Nofrizal Sampaikan Apresiasi atas Antusiasme Anggota yang Hadir

Dalam SK Penetapan Status Darurat Sampah ini juga menegaskan bahwa bahan bakar minyak dalam pelaksanaan pengangkutan sampah dari sumber dam TPS ke TPA menjadi beban pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan tahun 2025.

Begitu juga dengan tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan mobil dinas operasional sampah DLHK dari sumber sampah dan TPS ke TPA tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan.**

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setahun Lebih Bergulir, Dugaan Kasus Proyek IFP Smartboard Disdik Riau Masih Tahap Lidik
Mantan Ketua PC PPM Pekanbaru Sugeng Wibowo Desak Evaluasi Musda VIII PPM Riau dan Rekonsiliasi Internal
DPP SPKN Soroti Kepala Dinas PUPR Pekanbaru: 10 Paket DED Temukan Pola Nilai Kontrak Seragam dan Indikasi Pengaturan Proyek
DPP SPKN Akan Kawal Kewajiban Seragam Sekolah Pekanbaru, Minta Wali Kota Dan DPRD Terbitkan Aturan Larangan Penunjukan Penjahit
Bocah 12 Tahun di Pelalawan Tewas Diterkam Harimau Sumatera
Pejabat Disdik Tak Ditemui, Massa LMB Sempat Adu Mulut dengan Polisi saat Desak Transparansi SPMB
Polsek Lirik Cek Pertumbuhan Jagung Binaan di Lahan PT Pertamina, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Lirik Cek Budidaya 1.000 Ekor Ikan Lele Binaan di Desa Sukajadi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:08 WIB

Setahun Lebih Bergulir, Dugaan Kasus Proyek IFP Smartboard Disdik Riau Masih Tahap Lidik

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32 WIB

Mantan Ketua PC PPM Pekanbaru Sugeng Wibowo Desak Evaluasi Musda VIII PPM Riau dan Rekonsiliasi Internal

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:38 WIB

DPP SPKN Akan Kawal Kewajiban Seragam Sekolah Pekanbaru, Minta Wali Kota Dan DPRD Terbitkan Aturan Larangan Penunjukan Penjahit

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:19 WIB

Bocah 12 Tahun di Pelalawan Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:32 WIB

Pejabat Disdik Tak Ditemui, Massa LMB Sempat Adu Mulut dengan Polisi saat Desak Transparansi SPMB

Berita Terbaru