Pemprov Riau Mulai Lakukan Pembahasan UMP 2026, Tenggat Waktu Hingga Akhir Desember

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Provinsi Riau dijadwalkan mulai membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 bersama Dewan Pengupahan Daerah.

Rapat perdana direncanakan berlangsung Kamis (18/12/2025) hari ini sebagai langkah awal menentukan besaran upah minimum untuk tahun depan.

Pembahasan ini dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar resmi daerah dalam menghitung dan menetapkan upah minimum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rahmat mengatakan, pembahasan dilakukan untuk mengejar batas waktu penetapan UMP yang telah ditentukan pemerintah pusat.

“Kita dikejar waktu. Sesuai aturan, paling lambat tanggal 24 Desember UMP sudah harus diumumkan. Tapi target kita sebelum tanggal itu sudah selesai,” ujar Roni, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Lapas Narkotika Rumbai Gandeng Baznaz Dalam Pemeriksaan Kesehatan Mata Warga Binaan

Ia menjelaskan, penetapan UMP Riau 2026 menjadi tahapan penting karena akan menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Oleh karena itu, pembahasan di tingkat provinsi perlu segera dirampungkan agar daerah memiliki cukup waktu menyesuaikan.

Meski demikian, Roni menegaskan besaran kenaikan UMP Riau 2026 belum bisa dipastikan. Masih ada satu komponen penting yang harus dibahas bersama Dewan Pengupahan, yakni penentuan nilai alfa.

“Semua komponen dasar sudah ditetapkan oleh pusat, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yang kita diskusikan di daerah tinggal nilai alfa, apakah 0,5 sampai 0,9. Nilai inilah yang nanti dimasukkan ke dalam rumus penetapan UMP,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan nilai alfa meskipun terlihat kecil, berdampak besar pada hasil akhir perhitungan UMP.

Baca Juga :  Dari Sungai ke Harapan: Kisah Yamisa, Jembatan Baru, dan Impian Makan Bergizi Gratis

“Beda nol koma saja, hasil akhirnya sudah berbeda. Jadi pembahasannya harus benar-benar matang,” katanya.

Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan secara resmi. Setelah UMP ditetapkan, kabupaten dan kota di Riau dapat langsung melanjutkan pembahasan UMK masing-masing.

“Besok kita mulai bahas. Hasilnya akan kita laporkan ke gubernur, supaya daerah bisa langsung menyesuaikan UMK. Insyaallah sebelum 24 Desember sudah diumumkan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan UMP 2026 secara nasional menggunakan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 dan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia sesuai PP Pengupahan.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Riau Resmi Umumkan Jadwal PMB SMA/SMK 2025, Berikut Jadwal dan Tahapannya

Sebagai perbandingan, Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan sebelumnya telah menetapkan UMP tahun 2025 dengan kenaikan 6,5 persen menjadi Rp3.508.776,22. Angka tersebut menjadi acuan penetapan UMK 2025 di kabupaten dan kota.

Adapun UMK 2025 di Riau ditetapkan sebagai berikut:

1. Kota Dumai: Rp4.118.659,61

2. Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620,36

3. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206,19

4. Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97

5. Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380,61

6. Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72

7. Kabupaten Siak: Rp3.691.216,25

8. Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35

9. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.692.796,76

10. Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818,47

Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan UMK 2025 sama dengan UMP Riau, yakni Rp3.508.776,22. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Pelalawan Gandeng IMI Gelar Road Race, Edukasi Safety Riding kepada Pembalap
Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Keselamatan Berkendara dan Layanan Polri 110 kepada Driver Maxim
Terkuak! Dugaan Pungli di Lingkungan Penyapu Jalan Pekanbaru Jadi Sorotan, DLHK Turun Tangan
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya
Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas
Penataan Jalan Teratai Dimulai, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Baru
DPD LIRA Kota Pekanbaru Resmikan Rumah LIRA dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satlantas Polres Pelalawan Gandeng IMI Gelar Road Race, Edukasi Safety Riding kepada Pembalap

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:31 WIB

Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Keselamatan Berkendara dan Layanan Polri 110 kepada Driver Maxim

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:48 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:54 WIB

Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:05 WIB

Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas

Berita Terbaru