Galian C di Desa Petani Kecamatan Mandau Diduga Kebal Hukum, Ada Dugaan Setoran Lancar ke Oknum APH

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mandau — Lagi-lagi usaha galian C ini menyebutkan bahwa semua sudah mempunyai setoran, ada dugaan institusi polri mulai terkecil hingga tingkat tinggi terkhusus yang berada di propinsi Riau ditemukan tim media suaranews86.com, dutakabarterkini.com dan ski patroli cetak, Kamis (4/9/2025) Sekira jam 15:02 wib.

Dengan tidak banyak mengulur waktu tim Suaranews86.com mengkonfirmasi salah satu penjaga kegiatan Galian C berjenis kelamin perempuan dan tidak mau menyebutkan namanya ketika di tanya tim media, inisial JM.DK.CR,

Dengan nada penuh kesal, penjaga galian C berjenis kelamin perempuan, kegiatan yang beralamat di Jl Siak desa petani kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis propinsi Riau ini sudah ada dapatnya semua pak, kami saja baru pulang dari Polda Riau, jadi kalau bapak mau jelas-jelas tentang galian C ini tanya aja ke Polda Riau mereka tau kok.

Karena semalampun datangnya media, katanya pimpinan redaksi, ini fotonya, jadi kalau orang bapak mana identitasnya, dengan cepat si penjaga galian C berjenis kelamin perempuan langsung mengambil foto KTA masing-masing begitu juga orangnya, jadi pak media kalau mau ambil foto/vidio silahkan saja kita tidak takut sedikitpun,” pungkasnya semberi memandang sebelah mata pekerjaan kontrol sosial ini.

Ditambahkan oleh si perempuan penjaga galian C dengan menelepon salah seorang bernama ALI, sepengatahuan para media lokal khusus kota duri pemain galian C atau pengerukan tanah yang berlokasi di beberapa wilayah di kota duri kabupaten Bengkalis, dengan nada sombong ALI menyebutkan tidak usah kasih dia pikir takut kita sambungnya di video call dengan penjaga galian C berjenis kelamin perempuan.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Alumni SMP Islam Pekanbaru Angkatan 2003 Gelar Buka Bersama

Untuk menyikapi mengenai aturan dan peraturan awak media Suaranews86.com mencoba menghubungi tim kuasa hukum suaranews86.com melalui TLP selulernya menerangkan bahwa pengerukan tanah termasuk aktivitas yang dapat di identifikasi kan dengan galian C (sekarang disebut penambangan bantuan), karena galian C merujuk pada berbagai jenis bahan tambang yang diekstraksi dari pemukiman tanah, seperti tanah, pasir dan krikil yang merupakan hasil dari proses penambangan.

Dan undang-undang yang mengatur di UU nomor 5 tahun 1960 (UUPA) undang -undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggara tanah ini semua jelas di terangkan.

Dan untuk pelaku pidana tanpa legalitas terancam pidana berdasarkan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 yang bisa dikenakan penjara maksimal 5 tahun denda maksimal Rp.10 meliar saksi ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambung an tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Kapolri Sampaikan Permintaan Maaf dan Duka Cita Atas Insiden Rantis Brimob Lindas Driver Ojol

Sementara IUP (izin usaha pertambangan) harus diterbitkan oleh pemerintah pusat (Mentri energi dan sumber daya mineral) ESDM tidak berlaku yang dikeluarkan oleh desa setempat tanggapan dari penasehat hukum suaranews86.com.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi atas tudingan adanya dugaan setoran ke APH, sampai berita ini terbit, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Asep Darmawan SH SIK, belum memberikan keterangan apapun. Bersambung..!
(J Manik)

Penulis :juli manik

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub
Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong, Travel Ilegal hingga Pengendara Tanpa Helm
DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Lirik Ikut Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Desa Sidomulyo
Cuaca Panas Hambat Pertumbuhan Jagung, Polsek Lirik Intensifkan Pemantauan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:27 WIB

DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:52 WIB

BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan

Berita Terbaru