Kepala Desa Bangko Jaya Defenitif Berstatus PNS Menjabarkan DD dan ADK, Ini Katanya

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Bangko Jaya —
Mantapnya peraturan sekarang yang memperbolehkan PNS menjadi kepala desa Defenitif, sangat menggiurkan/menjanjikan bagi banyak orang, seperti temuan awak media Suaranews86.com di kepenghuluan Bangko jaya kecamatan Bangko kabupaten Rokan hilir propinsi Riau, tepatnya di jalan lintas Riau-sumut km.08 Bangko jaya, Senin (28/7/2025) sekira jam 12.05 wib siang hari.

Awak media Suarnews86.com mencoba mengkonfirmasi kepala desa Bangko jaya yang berstatus PNS, yang sudah menjabat sekitar 2 tahun sesuai SK pertama jabatan 6 tahun, di tambah SK berikutnya menjadi 2 tahun, dan mendapat keseluruhan menjabat 8 tahun, namun Haknya sebagai PNS tidak gugur sama sekali sesuai peraturan yang ada, menjelaskan dengan gamblang kepada awak media tentang dana desa dan anggaran dana kepenghuluan yang di kelola oleh desa Bangko jaya di komandoi oleh kepala desa yang berstatus PNS aktif.

Baca Juga :  Pelayanan Rumah Sakit Dinilai Semakin Bobrok, Masyarakat Keluhkan Sulitnya Berobat

Kepala desa Bangko jaya, Suhardi menjelaskan bahwa keseluruhan dana yang kami terima tahun 2024 kurang lebih 1 meliar, dan untuk pembagiannya 25% untuk ketahanan pangan 25%, untuk BLT (bantuan langsung tunai), dan sisanya 50% itu di pergunakan untuk siltap termasuk Gaji, Operasional dan infrastruktur, tapi kalau di desa Bangko jaya ini seperti pertanyaan bapak, seromonial desa belum pernah ada karna tidak ada juknis, dan belum pernah dengar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan untuk penerima beras Bulog yang 10 kg semuanya di desa Bangko jaya pakai kartu yang dikeluarkan oleh DTKS atau PSM, penerimanya sekitar 30 orang dan penerima BLT yang Rp.300.000 sebanyak 64 orang, tapi itupun tetap kita adakan rotasi,” urainya.

Baca Juga :  Adanya Dugaan Malpraktik, Tokoh Pemuda Minta Kasus Kematian H Diusut Tuntas

Terkait saya masih PNS dan menjabat kepala desa yang Defenitif itu pak sudah sesuai aturan. Yang berlaku dari dinas, tapi perlu bapak ketahui bahwa saya dulunya menaungi lima desa, karena sayakan seorang tenaga kesehatan, saya jalankan sesuai regulasi yang ada, kalau mengenai gaji pak, kalau dari kepenghuluan Bangko jaya ini saya hanya ambil tunjangan kepala desa saja sebesar Rp.1.000.000/ bulanya kalau ganjil PNS tetap utuh hanya tunjangan yang Rp.500.000 hilang, namun kalau disuruh memilih yang saya tetap pilih PNS nya kalau jabatan kepala desa ini kan karna ada sebagian penduduk kepenghuluan Bangko jaya ini percaya kepada saya,” pungkasnya.

Baca Juga :  20 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme!

Dengan di tayangnya berita pertama ini di laman media suarnews86.com, awak media berikutnya akan mencoba mengkonfirmasi dinas kesehatan/kepala puskesmas Bangko terkait ketentuan-ketentuan yang sudah di tempuh bapak kepala desa Bangko jaya menjadi kepala desa walaupun masih menjabat PNS yang aktif. (J Manik)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya
Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik
Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau
Kecelakaan Maut di Jalan Sudirman Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrak Mobil
Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik
Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru